Penegakan Hukum Penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) sebagai Sarana Penggelapan Dana dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. Quick Response Indonesian Standard (QRIS) is a digital transaction payment instrument issued by Bank Indonesia in the form of a barcode code that was created as a payment instrument that can be used in 1 (one) door. On its way, QRIS facilitates transactions, there are still obstacles and challenges, such as cases of embezzlement of funds through illegal QRIS transactions. This research aims to understand the supervisory function and law enforcement measures against the use of QRIS in the criminal act of embezzlement of funds, with reference to Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. Through normative legal analysis, this research shows the lack of effectiveness of law enforcement against this case, especially in adjusting the rules to technological developments. Bank Indonesia conducts supervision to maintain QRIS security through Bank Indonesia Board of Governors Policy Number 21/18/PADG/2019, as a form of legal protection issued by Bank Indonesia. However, the rules enforced by law enforcement in enforcing criminal cases are considered ineffective due to the lack of harmony and enforcement regarding criminal acts using this QRIS method. With the establishment of the ITE Law, it must be a more effective step and have a deterrent effect on cyber criminals, especially in cases of embezzlement of funds through the QRIS method, so that it can be emphasized that a sharper affirmation is needed regarding the provisions of administrative sanctions carried out.
Abstrak. Quick Response Indonesian Standard (QRIS) merupakan alat pembayaran transaksi digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk kode barcode Yang diciptakan sebgai alat pembayaran yang dapat digunakan secara 1 (satu) pintu. Dalam perjalanannya, QRIS memudahkan transaksi, masih terdapat hambatan dan tantangan, seperti kasus penggelapan dana melalui transaksi ilegal QRIS. Penelitian ini bertujuan memahami fungsi pengawasan dan langkah penegakan hukum terhadap penggunaan QRIS dalam tindak pidana penggelapan dana, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui analisis hukum normatif, penelitian ini menunjukkan kurangnya efektivitas penegakan hukum terhadap kasus ini, terutama dalam menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi. Bank Indonesia melakukan pengawasan untuk menjaga keamanan QRIS melalui kebijakan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019, sebgai bentuk perlindungan hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Namun, aturan yang ditegakkan oleh penegak hukum dalam menegakkan kasus tindak pidana dinilai belum efektif karena kurangnya keselarasan dan penegakan mengenai tindak pidana menggunakan metode QRIS ini. Dengan dibentuknya UU ITE maka harus menjadi langkah yang lebih efektif dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dunia maya terutama dalam kasus penggelapan dana melalui metode QRIS, Sehingga dapat ditekankan bahwasannya diperlukan penegasan yang lebih tajam mengenai ketentuan sanksi administratif yang dilakukan
References
H. Edi Setiadi, “Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia”. Prenada Media, 2017.
Sjawie, Hasbullah F., and LL M. SH. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada TIPIKOR. Prenada Media, 2018.
Jurnal :
Restiti, D., & Amalia, R. (2021). Pengaruh Media Sosial Terhadap Pengetahuan Tentang Quick Response Code Indonesian Standard (Qris). Jurnal Ilmu Perbankan Dan Keuangan Syariah, 3(2),
Samsumar, L. D. (2016). Konsep dan tantangan penggunaan teknologi e-money sebagai alat pembayaran alternatif di Indonesia. Methodika: Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi, 2(1),
Wahyudi, Dheny. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Jambi, vol. 4, no. 1, Jul. 2013.
Djanggih, Hardianto, and Nurul Qamar. "Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime)." Pandecta Research Law Journal 13.1 2018
Fitri, Sherly Nelsa. "Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia." Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 7.1 2022
Al Fatih, Refa Muhammad Jundy. Analisis yuridis Pasal 218 KUHP dihubungkan dengan Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945. Diss. Uin Sunan Gunung Djati Bandung,
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesi.A Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 372
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 35.