Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pertambangan Bahan Galian C di Sungai Balantieng Provinsi Sulawesi Selatan yang belum Melengkapi Amdal Dihubungan dengan Peraturan Perundang-undangan

  • Syifa Khoerunnisa Ilmu Hukum
  • Yeti Sumiyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Amdal, Penegakan Hukum, Pertambangan Ilegal

Abstract

Abstract. Environmental protection and management include planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement. One of the control stages is Amdal. Amdal is mandatory for businesses or activities included in the criteria that have an important impact on the environment, one of which is mining activities. In practice, PT Purnama has carried out C excavation mining activities in Balantieng River and only has an Exploration IUP and does not have an EIA and Production Operation IUP. These mining activities have been rejected by the Batukaropa Village Community and have resulted in pollution and damage to the river. This thesis aims to understand the completeness of EIA as one of the control stages in environmental protection and management efforts related to legislation and law enforcement against companies that have not completed EIA. The research method used is the normative juridical approach method, the research specification used is descriptive analytical, the type and technique of data collection using library research using secondary data from both primary, secondary and tertiary legal materials, and the data analysis method is qualitative data analysis. The research results of the discussion in this thesis include that PT Purnama, which does not care about the opinions and aspirations of the surrounding community and does not have an EIA but has carried out illegal mining of excavation C in Balantieng River, has violated and does not fulfill the provisions of the EIA. Therefore, PT Purnama can be subject to administrative sanctions for violations of business licensing, namely not preparing an EIA to obtain environmental approval, as well as violations of the function and carrying capacity of water resources.

Abstrak. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakkan hukum. Salah satu dari tahapan pengendalian adalah Amdal. Amdal wajib dimiliki bagi usaha atau kegiatan yang termasuk ke dalam kriteria yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, salah satunya kegiatan pertambangan. Dalam prakteknya, PT Purnama telah melakukan kegiatan pertambangan bahan galian C di Sungai Balantieng dan hanya mempunyai IUP Eksplorasi dan tidak memiliki Amdal serta IUP Operasi Produksi. Kegiatan pertambangan tersebut mendapat penolakan dari Masyarakat Desa Batukaropa serta telah mengakibatkan pencemaran dan kerusakan pada sungai. Skripsi ini memiliki tujuan untuk memahami kelengkapan Amdal sebagai salah satu tahapan pengendalian dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum melengkapi Amdal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis dan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder baik dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta metode analisis data adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian dari pembahasan dalam skripsi ini mencakup bahwa PT Purnama yang tidak mempedulikan pendapat dan aspirasi masyarakat sekitar serta tidak mempunyai Amdal namun telah melakukan pertambangan galian C secara ilegal di Sungai Balantieng telah melanggar dan tidak memenuhi ketentuan Amdal. Oleh karena itu, PT Purnama dapat dikenakan sanksi administratif karena pelanggaran terhadap perizinan berusaha yaitu tidak menyusun Amdal untuk mendapatkan persetujuan lingkungan, serta pelanggaran terhadap fungsi dan daya dukung sumber daya air.

References

Buku
M. Imam Arifandy dan Aslati, Pengantar Amdal dan Prespektif Islam, UR Press, Pekanbaru, 2019.
Raynaldo Sembiring, dkk, Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Indonesian Center for Evitonmental Law, Jakarta Selatan, 2014.
Jurnal
La Radi Eno dan Berkat Gusna Putra Gea, “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Makalah, Universitas Bung Karno, 2020.
Mohamad Iqbal Fauzi dan Yeti Sumiyati, “Pertanggungjawaban Developer Perumahan Terhadap, Pembangunan di Kawasan Resapan Air Prespektif Hukum Nasional dan Hukum Islam”, Asy-Syari’ah. Vol. 23 No. 1, 2021.
Muhammad Fachri Hibatullah, dkk, “Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 6 No.1, 2023
Nada Fillyaninda Adianto dan Frency Siska, “Amdal dalam Rangka Pengendalian Lingkungan Hidup di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Sukabumi yang dimanfaatkan untuk Jasa Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam ditinjau dengan UUPPLH dihubungkan dengan RT RW”, Spesia, Vol. 5 No. 2, 2019.
Sriyanti, “Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, Vol.1 No.2, 2023.
Widi Yustiani dan Neni Ruhaeni, “Upaya Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implementasinya di Kabupaten Garut Pasca Banjir Bandang yang di Aibatkan Alih Fungsi Hutan Lindung”, Spesia,Vol 4, No 1, 2018
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut sebagai UUPPLH.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut sebagai UU Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut sebagai UU Minerba 2009.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut sebagai UU Minerba tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya disebut sebagai UU Cipta Kerja tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut sebagai PP tentang Penyelenggara PPLH.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut sebagai Perda Prov Sulsel tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba.
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, selanjutnya disebut sebagai Perppu tentang Cipta Kerja.
Internet
Akbar, Lahan Rusak Hingga Krisis Air Bersih Masyarakat Bulukumba Minta Aktivitas Tambang Dihentikan Segera, https://edunews.id/daerah/lahan-rusak-hingga-krisis-air-bersih-masyarakat-bulukumba-minta-aktivitas-tambang-dihentikan-segera/, diakses pada tanggal 28 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB.
Hendra Wiranto, Terus Menolak, Warga Batu Karopa Demo di Lokasi Tambang Sungai Balantieng, https://beritasulsel.com/baca/menolak-warga-batu-karopa-demo-di-lokasi-tambang-sungai-balantieng, diakses pada tanggal 14 Maret 2024
Muh Alief, Izin Tambang Belum Lengkap, Kapolres Bulukumba Minta PT Purnama Jaga Kamtibnas, https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2023/03/13/izin-tambang-belum-lengkap-kapolres-bulukumba-minta-pt-purnama-jaga-kamtibmas/2/, diakses pada tanggal 14 Maret 2024, pukul 16.57 WIB.
Published
2024-08-12