Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Pondok Pesantren Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan Pesantren

  • Ilham Akbar Ramdani Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Fariz Farrih Izadi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Seksual

Abstract

Abstract. Criminal acts of sexual violence occur in educational units that have a religious background, one of which is Pesantren. Ministry of Religion issued Minister of Religion Regulation Number 73 of 2022 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Education Units at the Ministry of Religion. These regulations do not guarantee legal protection for victims of sexual violence, because often victims do not receive fair legal protection in accordance with applicable legal regulations. This research aims to determine and analyze the legal responsibility of Pesantren that ignore victims of homosexual violence in Pesantren in relation to legal protection for victims of homosexual violence in Pesantren in relation to the educational goals of Pesantren. The research method used is a normative juridical approach with qualitative methods to produce descriptive-analytical data. This research resulted in the conclusion that the Pesantren neglect of victims of homosexual violence is a violation that can be subject to administrative sanctions. However, the regulations that accommodate legal protection do not explain the mechanism for providing sanctions and categorizing the level of violations, giving rise to legal uncertainty. Legal protection for victims of homosexual violence in Pesantren is related to the educational goals of Pesantren; a)preventing sexual violence through the formation of superior individuals; b)preventing sexual violence by improving the quality of life of the community; c)development of Islamic values ​​rahmatan lil 'alamin; d)the implementation of Pesantren based on national law.

Abstrak. Tindak pidana kekerasan seksual terjadi pada Satuan Pendidikan yang memiliki latar belakang keagamaan, yaitu salah satunya adalah Pondok Pesantren. Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Peraturan tersebut belum menjamin upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, karena seringkali korban tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pondok pesantren yang mengabaikan korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dihubungkan dengan tujuan pendidikan pesantren. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif-analisis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif. Namun peraturan yang telah ada tidak menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis di pesantren memiliki hubungan dengan tujuan pendidikan pesantren; a)pencegahan kekerasan seksual melalui pembentukan individu unggul; b)pencegahan kekerasan seksual melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat; c)pengembangan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin; d)penyelenggaraan Pondok Pesantren berdasarkan hukum nasional.

References

[1] Sudikno Metrokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Maha Karya Pustaka, Yogyakarta, 2019.
[2] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
[3] Badan Legislasi DPR RI, Naskah Akademik RUU TPKS, tnp., Jakarta, 2021.
[4] Ahmad Jamaludin dan Yuyut Prayuti, ”Model Pencegahan Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan Pesantren”, Res Nullius Law Journal, Vol. 4, No. 2, 2022.
[5] Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
[6] Federasi Serikat Guru Indonesia, Awal Tahun Ini 86 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Awal Tahun Ini, 86 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan | Federasi Serikat Guru Indonesia (fsgi.or.id), diakses pada tanggal 14 Oktober 2023 Pukul 14.07
[7] Tasya Adinda Mardlatilah, Dian Alan Setiawan, Fariz Farrih Izadi, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual yang dilakukan LGBT pada Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 2, No. 1, 2022.
[8] Wawancara dengan Bagas Tri Setyo Syawaluddin di Bandung, 4 April 2024
[9] Wawancara dengan Farras Al-Hafidz di Bandung, 3 April 2024
[10] Wawancara dengan Adinda Farhanah di Bandung, 28 April 2024
[11] Desi Puspita Sari (dkk), “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Al-Qisth Law Review, Vol. 7, No. 1, 2023.
[12] Syarif Saddam Rivanie (dkk), “Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan”, Halu Oleo Law Review, Vol. 6, No. 2, 2022.
Published
2024-08-12