Hak Gugat (Ius Standi) Organisasi Lingkungan Hidup Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Kebakaran Hutan di Kawasan Gunung Bromo
Abstract
Abstract. Environmental damage is a form of action carried out by humans that causes physical changes, loss of characteristics, either directly or indirectly, to the properties they have, so that the quality standard criteria for environmental damage are exceeded. The research method used in this research is a normative juridical approach, namely library legal research carried out by examining library materials or mere secondary data regarding environmental organizations' rights to sue (ius standi) for environmental damage caused by forest fires in the Mount Bromo area. The data collection technique used is library study, which is a way of collecting data using various materials found in the library such as books, laws, journals, opinions of people which are then analyzed qualitatively. Based on the results of research conducted by the author, based on the results that have been carried out, it shows that environmental damage to the UUPPLH and Lumajang Regional Regulations emphasizes prevention, handling and restoration of the environment from damage. Environmental organizations have the right to file a lawsuit in the interests of preserving environmental functions.
Abstrak. Kerusakan lingkungan adalah bentuk tindakan yang dilakukan oleh manusia yang menimbulkan perubahan fisik, hilangnya karakteristik baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat yang dimiliki, sehingga terlampauinya kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka mengenai hak gugat (ius standi) organisasi lingkungan hidup atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan di Kawasan Gunung Bromo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu merupakan cara pengumpulan data dengan bermacam material yang terdapat diruang kepustakaan seperti buku, undang-undang, jurnal, pendapat para yang kemudian di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, berdasarkan hasil yang sudah dilakukan menunjukan bahwa kerusakan lingkungan hidup terhadapat UUPPLH dan Perda Lumajang saling menekankan pencegahan, penanganan, dan pemulihan lingkungan dari kerusakan. Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
References
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.32/menlhk/setjen/kum.1/3/2016 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Buku dan Jurnal
Badan Pusat Statistik, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia, Badan Pusat Statistik, Indonesia, 2018.
Julio Mangindaan, “Bentuk-Bentuk Perbuatan Yang Mengakibatkan Kerusakan dan Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup Serta Ganti Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Vol. VII, No.9.
Mohamad Iqbal Fauzi dan Yeti Sumiyati, “Pertanggungjawaban Developer Perumahan Terhadap, Pembangunan di Kawasan Resapan Air Prespektif Hukum Nasional dan Hukum Islam”, Asy-Syari’ah. Vol. 23 No. 1, 2021
Sukanda Husin, Penegakan Hukum lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangan), Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Artikel
Admin dlh, “Kerusakan Lingkungan dan Penyebabnya”, Dinas Lingkungan Hidup, https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/kerusakan-lingkungan-dan-penyebabnya-29 (Diakses tanggal 08 November 2023)
DetikNews, 6 Fakta Manajer WO Prewedding Jadi Tersangka Kebakaran Bromo Akibat Flare, https://news.detik.com/berita/d-6922678/6-fakta-manajer-wo-prewedding-jadi-tersangka-kebakaran-bromo-akibat-flare#:~:text=Pelaku%20kebakaran%20di%20 Bromo%20akibat%20flare%20prewedding%20itu%20adalah%20warga,kebakaran%20di%20Bukit%20Teletubbies%2C%20Bromo
Dislhk, “Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia dan Penyebabnya”, Dislhk Kabupaten Badung, https://dislhk.badungkab.go.id/artikel/18289-kerusakan-lingkungan-hidup-di-indonesia-dan-penyebabnya
Jatmiko, Fakta Terbaru Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding, https://katadata.co.id/agungjatmiko/berita/650681e8aa942/fakta-terbaru-kebakaran-bromo-ak ibat-flare-prewedding
Tim Redaksi, Dampak Kebakaran Bromo: Kerugian Capai Rp.89,76 Miliar, https://travel.kompas.com/read/2023/09/25/190900427/dampak-kebakaran-bromo-kerugian-capai-rp-89-76-miliar