Implementasi pengawasa Atas Reklamasi Lubang Pascatambang Di provinsi Kalimantan Timur Di Hubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Abstract
Abstract. Business activities in the mining sector have two opposing sides. On the one hand, this activity has a positive impact on the country's economy, but on the other hand, mining has a negative impact on the environment. The importance of implementing sustainable principles to anticipate negative impacts on mining activities. Furthermore, laws and regulations relating to reclamation and post-mining state that IUP holders have an obligation to improve environmental quality and restore environmental functions in accordance with their intended use. The problem is that there are ex-mining pits in East Kalimantan province which are ignored by mining business actors, resulting in environmental damage and the loss of life to the number of 47 people in the 2011-2024 period. The research method used is a normative juridical approach, and analytical descriptive research specifications using library data collection techniques, namely primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials, and data analysis methods, namely qualitative analysis to draw conclusions using deductive methods. The results of this research conclude that the implementation of supervision of post-mining hole reclamation in East Kalimantan Province has not been carried out well. There are factors that become obstacles in the implementation of supervision, one of which is the inadequate availability of mining inspector personnel in East Kalimantan. Weak supervision of ex-mining pits results in ineffective implementation of the company's rights and obligations as regulated in the relevant legislation. There are compelling legal consequences in the form of sanctions that arise if a company does not carry out reclamation and post-mining exceeds the reclamation implementation limit based on statutory provisions. However, the handling of cases of abandonment of ex-mining holes, such as sanctions and fines, is not implemented optimally. The action of implementing sustainable development principles in mining business activities is a form of anticipating environmental damage. Nevertheless, weak supervision and implementation of sanctions for naughty companies has had a deep influence on the implementation of sustainable principles in mining activities. This research provides an in-depth understanding of the supervision of post-mining hole reclamation in East Kalimantan, as well as placing emphasis on the government regarding the negative impacts that are detrimental to society and the state as a result of weak supervision. Therefore, it is necessary to take a firm stance from the government towards companies that have violated laws relating to the implementation of mining activities, especially reclamation and post-mining activities.
Abstrak. Kegiatan usaha di sektor pertambangan memiliki dua sisi yang berlawanan. Disatu sisi kegiatan ini memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian negara namun di sisi lain pertambangan memiliki dampak negatif bagi lingkungan. Pentingnya penerapan prinsip yang yang berkelanjutan sebagai mengantisipasi dampak negatif terhadap kegiatan penambangan tersebut. Lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang menyatakan bahwa pemegang IUP memiliki suatu kewajiban untuk memperbaiki kulitas lingkungan dan memulihkan fungsi lingkungan sesuai dengan peruntukannya. Yang menjadi permasalahan ialah terdapat lubang-lubang bekas tambang yang di provinsi kalimantan timur yang diabaikan oleh pelaku usaha pertambangan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa dengan jumlah 47 orang dalam rentan waktu 2011-2024. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier,dan metode analisis data yaitu analisis kualitatif menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi pengawasan reklamasi lubang pascatambang di Provinsi Kalimantan Timur belum terlaksana dengan baik. Terdapat faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan salah satunya ialah ketersedian personil inspektur tambang yang tidak memadai di Kalimantan Timur .Lemahnya pengawasan terhadap lubang bekas tambang tersebut mengakibatkan ketidakefektifan penerapan hak dan kewajiban perusahaan sebagimana yang telah diatur di dalam perundang-undangan terkait. Terdapat akibat hukum memaksa berupa sanksi yang timbul jika terdapat perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang melebihi batas pelaksanaan reklamasi berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian, penanganan kasus pengabaian lubang bekas tambang seperti sanksi dan denda tidak terlaksanakan secara optimal. Tindakan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan merupakan bentuk anisipasi kerusakan lingkungan. Kendati demikian, lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi bagi perusahaan yang nakal memberikan pengaruh yang mendalam terhadap penerapa prinsip berkelanjutan dalam suatu kegiatan pertambangan. Penelitian ini memberikan suatu pemahaman mendalam mengenai pengawasan reklamasi lubang pascatambang di Kalimantan Timur, serta memberikan penekanan kepada pemerintah terkait dengan dampak negatif yang merugikan masyarakat dan negara akibat dari lemahnya pengawasan. Oleh sebab itu diperlukan sikap tegas pemerintah terhadap perusahaan yang telah melanggar perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiaatan pertambangan khususnya kegiatan reklamasi dan pascatambang.
References
Buku
Marhaeni Ria Siombo, Hukum Lingkungan Dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia,JPT Gramedia Pustaka Umum,Jakarta,2012
Jhon Salindeho, Tata Laksana Dalam Manajemen, Sinar Grafika, Jakarta, 1998
Internet
Rolifola Cahya Hartawan.Fitriyani Kosasih. Rochmani, “Penerapan Model Kebijakan Sistem Zonasi Van Meter dan Van Horn”, Jurnal Internasional Pendidikan Humaniora Dan Ilmu Sosial. Renaldi Apriliawan, Pertambangan dan pembangunan berkelanjutan,Jurnal,2019,.
Jeri Yantoni, “Tanggung Jawab Hukum Pelaksanaan Reklamasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”,Tesis,Universitas Borneo Tarakan,Tarakan,2022
Nahda Rizki Utami, “KLHK Ungkap Ratusan Ribu Lubang Bekas Tambang di Kaltim, Bakal Dipulihkan”,Detiknews, Senin 28 Maret 2022..
Fandi. Rahmad, Jumlah Inspektur Tambang di Kaltim seharusnya ditambah, Antara Kaltim, Kamis, 12 Januari 2023
Umarto Yulianus. Sucipto. Rhama Purna Jati, Pemerintah Daerah Janji Perketat Pengawasan,Kompas, 15 Januari 2020.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis danDisertasi”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, Hlm.12.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.