Studi Kasus terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Jasa Titip Tiket Konser pada Platform Media Sosial Perspektif Kriminologi

  • Syavira Maharani Kiswanda Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Nandang Sambas Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Transaksi Digital, Penipuan Jasa Titip, Upaya Penanggulangan Hukum

Abstract

Abstract.  The development of technology provides convenience in conducting transactions for each individual by utilizing the digital world. Digital transactions are utilized by business activists to make transactions to consumers without the need to meet face to face. One of the criminal acts of fraud that utilizes digital transactions is entrustment services, especially in entrustment services for music concert tickets for musicians who perform concerts in Indonesia. This study aims to determine the factors that motivate a person to commit a criminal act of fraud in the field of concert ticket entrustment services, as well as how legal countermeasures against the perpetrators of the criminal act of fraud. The method used by the author is the normative juridical approach method, which focuses on literature theory. There are two factors that generally become the basis for a person to commit a criminal act of fraud in concert ticketing services, namely internal factors and external factors, and common legal countermeasures are penal and non-penal efforts.

Abstrak. Perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi bagi setiap individu dengan melalui pemanfaatan dunia digital. Transaksi digital dimanfaatkan para pegiat bisnis untuk melakukan transaksi kepada konsumen tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Salah satu tindak pidana penipuan yang memanfaatkan transaksi digital adalah jasa titip, khususnya pada jasa titip tiket konser musik musisi yang melakukan konser di indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana penipuan dalam bidang jasa titip tiket konser, serta bagaimana upaya penanggulangan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan tersebut. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang memfokuskan kajian pada teori kepustakaan. Terdapat dua faktor yang umumnya menjadi dasar seseorang melakukan tindak pidana penipuan pada jasa titip tiket konser, yakni faktor internal dan faktor eksternal, serta upaya penanggulangan hukum yang umum dilakukan adalah upaya penal dan non-penal.

References

Oktaria Ardika Putri dan Sri Hariyanti, “Review Artikel: Transformasi Digital Dalam Bisnis Dan Manajemen”, Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, Volume 1, Issue 1, 2022.

Ginta Rafanca, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Jual beli Dengan menggunakan sarana media sosial di tinjau berdasarkan pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2018.

Sarah Azzahra, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Penipuan Jual Beli Album K-Pop (Studi Pada Sosial Media X @ongableu2)”, Hakim : Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 2, No. 2, mei 2024.

Noviani Keirlin S., Tinjauan Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Meningkatnya Tindak Kejahatan Di Kabupaten Belu Dalam Perspektif Kriminologi, Skripsi, Universitas Komputer Indonesia.

Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT Refika Aditama, Bandung, 2019.

A. Qirom Samsudin dan M. Sumaryo E., Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Segi Psikologis dan Hukum, liberti, Yogyakarta.

Soejono D, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni, Bandung, 1976.

Dian Alan Setiawan, (et.all), The Legal Strategy Of Treating Telematics Crimes In The Field Of Electronic Transactions In Global Trade, JPH: Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 8, Nomor 3, Desember 2021.

Chindy Oeliga, (et.al), Hukum Pidana Bagi Pelaku Penipuan Transaksi Elektronik Jual beli Online (E-Commerce) Di Indonesia, DATIN LAW JURNAL, Volume 3, Nomor 2, Desember 2022

Published
2024-08-01