Pemberian Upah di Perusahaan X Ditinjau dari Ketentuan Upah Minimum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  • Muhammad Rifqi Hakim Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Upah, undang-undang cipta kerja, keadilan

Abstract

Abstract. According to Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, Article 88A paragraph 4 states: "Wage regulations established based on agreement between the Employer and the Worker/Labor or Trade Union must not be lower than the wage regulations stipulated in statutory regulations." The method used in this study is descriptive qualitative, with a juridical approach where law is examined from the perspective of internal elements and the legal norms that are the subject of the study. In this research, library materials and other relevant materials are used. The data collection technique employed is library research sourced from secondary data, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis method used is qualitative analysis. The results of the study indicate that the government has regulated wage standards for each region by determining the provincial minimum wage (UMP) and detailed regulations in the relevant law and regional regulations.

Abstrak. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja pasal 88A ayat 4 yang berisi  “Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan metode pendekatan yuridis dimana hukum dikaji dari sudut pandang internal dan norma-norma hukum yang menjadi subjek kajiannya, dalma penelitian ini yang digunakan adalah bahan pustaka sekaligus bahan lain yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah menggunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis yang dipakai adalah metode analisis kualitatif, Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengatur mengenai pengupahan bagi setiap daerah dengan menentukan upah minimum provinsi (UMP) dan pengaturan secara detail dalam undang-undang sekaligus peraturan daerah yang bersangkutan.

References

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Jurnal

Ika Atikah, S. Metode Penelitian Hukum. Haura Utama, Sukabumi, 2022.

Mangaraja Manurung, Emmi Rahmawita Nasution, Rahmat, Rizky Hamsyah, “Dampak UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Hubungan Antar Perusahaan Dengan Karyawan Di Desa Prapat Janji”, Rambate : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 1, Juni 2022.

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum : Refleksi Kritis terhadap Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2023.

Nur Alfiyani, Perbandingan Regulasi Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Cipta Kerja, An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Volume: 14 Nomor: 02 Edisi, Manado Desember 2020.

Otti Ilham Khair, “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia”, WIDYA PRANATA HUKUM Vol. 3, No. 2, September 2021.

Saprudin, “Sosialisering Process Hukum Perburuhan dalam Aspek Ksebijakan Pengupahan”, Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, 2017.

Shinta Setya Ningrum, “Analisis Pengaruh Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Pembangunan Manusia, Dan Upah Minimum Terhadap Jumlah Penduduk Miskin Di Indonesia Tahun 2011-2015”,

Internet

Adhy Rhadian, “Disnaker Kota Cimahi Perusahaan Patuhi UMK 2023”, cimahikota.go.id,

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., Bolehkan menyepakati upah minimum?, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum-lt5118a676ad68c/.

Published
2024-07-21