Telaah Putusan Hakim tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Penelantaran Rumah Tangga (Putusan PN Purwakarta No. 54/Pid.Sus/2021)
Abstract
Abstract. The family, as the smallest unit in society, plays an important role in the social and personality development of each member. Even though conflicts between husband-wife or parent-child are commonplace, the use of violence to resolve these conflicts is not justified. Such actions can be categorized as Domestic Violence (KDRT) which is regulated by Law Number 23 of 2004 in Indonesia. The high number of domestic violence cases in Indonesia is often caused by low legal awareness in society, as well as economic factors and infidelity which harm victims. This research uses normative juridical methods and qualitative normative analysis, with a normative juridical approach that examines descriptively analytically. The literature study was carried out by collecting data from primary and secondary legal materials. The research results show that the application of Article 44 paragraph (3) of the Law on the Elimination of Domestic Violence in the judge's decision in case Number 54/Pid.Sus/2021/Pn Pwk has not fully met the standards set by legislation. In handing down the verdict, the judge did not take comprehensive consideration of the facts revealed in the trial, both in terms of material and formal crimes, which resulted in the maximum criminal sanction not being applied to the defendant.
Abstrak. Keluarga, sebagai unit terkecil dalam masyarakat, memegang peran penting dalam pertumbuhan sosial dan kepribadian setiap anggotanya. Meskipun adanya konflik antara suami-istri atau orang tua-anak adalah hal yang umum terjadi, penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan konflik tersebut tidaklah dibenarkan. Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di Indonesia. Tingginya angka kasus KDRT di Indonesia sering kali disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum di masyarakat, serta faktor ekonomi dan perselingkuhan yang merugikan korban. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dan analisis normatif kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji secara deskriptif analitis. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan Penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam keputusan hakim pada kasus Nomor 54/Pid.Sus/2021/Pn telah menunjukkan hasil tertentu Pwk belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh perundang-undangan. Hakim dalam menjatuhkan vonis belum mengambil pertimbangan yang komprehensif terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari segi pidana materiil maupun formil, yang mengakibatkan tidak diterapkannya sanksi pidana maksimal terhadap terdakwa.
References
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Aditya Bakti Bandung, Bandung, 2005
Dalam Erdianto Efendi, SH. M.Hum. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama. Bandung. 2011
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2003, hal. 383.
Khaleed, B. (2015). Penyelesaian hukum KDRT. Yogjakarta: Pustaka Yustina.
Zuhaili, W. A. (2011). Fiqih Islam wa adilatuhu. Jilid 10. Jakarta: Gema Insani.
Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., LLM, Penelitian Hukum, PT Kencana, Jakarta, 2016
Komarudin Hidayat, Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2010
Mohammad Taufik Makarao, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, , PT Rineka Cipta, Bandung, 2013
Nanda Agung Dewantoro, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Aksara Persada: Jakarta, 1987
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi Remaja, Karyawa, Remaja Karya, Bandung, 1988.