Pengaturan Kepemilikan Rekam Medis Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Abstract
Abstract. The lack of clarity regarding the protection of patients' rights to medical records in Law Number 17 of 2023 concerning Health has created a debate about claiming ownership of medical records between patients and health service facilities. This research compares the regulation of ownership of medical records before and after Law Number 17 of 2023 concerning Health and international laws such as the New Hampshire Statute and HIPAA. This research was conducted with the aim of knowing and analyzing ownership of medical records according to Law Number 29 of 2004 and Law Number 17 of 2023 concerning health with the New Hampshire Statute, as well as knowing the legal consequences following the enactment of Law Number 17 of 2023 concerning Health on protecting the rights of patients or families regarding the contents of medical records. The research analysis method used in this research is a qualitative method with a juridical-normative approach based on comparison through literature study techniques supported by interviews. This research shows that there are similarities in the regulation of ownership of medical records in the New Hampshire Statute with Law Number 17 of 2023 and Minister of Health Regulation Number 24 of 2022. Differences in rights to medical records in Law Number 17 of 2023 and Minister of Health Regulation Number 24 of 2022 show that the access rights contained in Law Number 17 of 2023 are an additional right to the ownership right to electronic medical record information in Minister of Health Regulation Number 24 of 2022, which is still in effect today.
Abstrak. Ketidakjelasan pada perlindungan hak pasien terhadap rekam medis pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menimbulkan perdebatan untuk mengklaim kepemilikan rekam medis antara pasien dengan fasilitas layanan kesehatan. Penelitian ini membandingkan pengaturan kepemilikan rekam medis sebelum dan sesudah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta hukum internasional seperti Statuta New Hampshire dan HIPAA. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepemilikan rekam medis menurut UU No. 29 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Statuta New Hampshire, serta mengetahui akibat hukum pasca diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas perlindungan hak pasien atau keluarga terhadap isi rekam medis. Metode analisis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif berdasarkan perbandingan melalui teknik studi pustaka yang ditunjang oleh wawancara. Penelitian ini memberikan hasil bahwa terdapat persamaan pengaturan kepemilikan rekam medis dalam Statuta New Hampshire dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes No. 24 Tahun 2022. Perbedaan hak terhadap rekam medis dalam UU No. 17 Tahun 2023 dengan Permenkes No. 24 Tahun 2022 menunjukkan bahwa hak akses yang ada pada UU No. 17 Tahun 2023 merupakan hak tambahan dari hak milik atas informasi rekam medis secara elektronik dalam Permenkes No. 24 Tahun 2022 yang keberadaan masih berlaku hingga saat ini.
References
Buku
Roach, William H., Medical Records and the Law, Jones & Bartlett Publisher, Massachusetts, 2006.
Jurnal
Gehlawat, Mamta dan Goutham Thumati, “A Study of Management of Medical Records (Record Keeping, Archiving and Retrieving) at a District Hospital of Telangana”, Zeichen Journal, Vol. 8, No. 10, 2022, hlm. 40 – 54.
Lorkowski, Jacek dan Mieczyslaw Pokorski, “Medical Records: A Historical Narrative”, Biomedicines, Vol. 10, No. 10:2594, 2022, hlm. 1 – 13.
McGuire, Amy L., Jessica Roberts, Sean Aas, dan Barbara J. Evans, “Who Owns the Data in a Medical Information Commons?”, Journal of Law, Medicine & Ethics, Vol. 47, No. 1, 2019, hlm. 62-69.
Mutiara, Upik, Romi Maulana, “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi”, Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Vol.1, No. 1, 2020, hlm. 43 – 55.
Sanggamele, Cinkwancu., Febi K. Kolibu, dan Franckie R.R. Maramis, “Analisis Pengelolaan Rekam Medis Di Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih Manado”, Jurnal KESMAS, Vol. 7, No. 4, 2018, hlm. 1 – 11.
Sitanggang, Tiromsi., “Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Dihubungkan dengan Perlindungan Hak Pasien”, Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, Vol. 2, No. 1, Mei 2017, hlm 198 – 221.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Statuta New Hampshire atau The New Hampshire Revised Statutes Annotated (NH RSA)
Undang-Undang Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan atau The Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA)