Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Terkait Produk Minuman Wine Mengandung Alkohol yang Memiliki Label Halal Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Ha

  • Rizki Aliah Yasmin Wibiksana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yeti Sumiyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: labelisasi produk halal, sertifikasi produk halal, perlindungan konsumen

Abstract

Abstract. Freedom in practice religion is a right guaranteed by the government, including for Muslims. One form of this guarantee is consumer protection of halal products, which is regulated in the Halal Product Guarantee Act and Government Regulations for the Implementation of the Halal Product Guarantee Sector. This law governs the certification and labeling of halal products, granting consumers the right to receive clear, accurate, and honest information about the condition and assurance of goods and services they consume, especially regarding the halal status of the products. With halal certification and labeling, consumers can feel safe and confident about the products they purchase. Halal certification not only benefits consumers by providing legal certainty and protection but also benefits businesses by increasing consumer trust in their products. Regarding intoxicating beverage products, there is a tolerance for alcohol content levels stipulated in the Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa Number 10 2018 on Food and Beverage Products Containing Alcohol/Ethanol, which is less than 0.5%. However, the reality shows that legal protection through various existing regulations has not fully guaranteed the good faith of business actors, especially the issue of halal certification procedures. There are four common violations related to halal products: first, displaying a halal label without having BPOM and MUI certification; second, products circulating in the community without a halal label; third, composition not listed but upon examination contains haram substances like pork; fourth, products with foreign BPOM, halal logo included, but without clear information about the importer. This study aims to understand the procedure for applying for halal certification to BPJPH for wine products and to analyze the legal protection for consumers who have purchased wine products containing alcohol. The research method used is normative juridical or library research. The conclusion of this study shows that the halal certification procedure established by BPJPH in the legislation has not been able to guarantee the compliance of business actors. Legal protection for consumers who have purchased and consumed wine products containing alcohol with halal labeling is by providing compensation in the form of a refund.

Abstrak. Kebebasan menentukan agama adalah hak yang dijamin oleh negara, termasuk bagi pemeluk agama Islam. Salah satu bentuk jaminan ini adalah perlindungan konsumen terhadap produk halal, yang diatur dalam Undang Undang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut mengatur tentang sertifikasi dan labelisasi produk halal, yang memberikan hak kepada konsumen untuk menerima informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa yang mereka konsumsi, khususnya terkait status kehalalan produk. Dengan adanya sertifikasi halal dan label halal, konsumen dapat merasa aman dan percaya terhadap produk yang mereka beli. Terkait produk minuman yang memabukkan, terdapat toleransi kadar kandungan alkohol yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yaitu kurang dari 0,5%. Meskipun demikian, realitanya menunjukkan bahwa perlindungan hukum melalui berbagai peraturan yang ada belum sepenuhnya menjamin itikad baik dari pelaku usaha, terutama persoalan prosedur sertifikasi halal. Terdapat empat bentuk pelanggaran yang sering terjadi terkait produk halal: pertama, mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikasi BPOM dan MUI; kedua, produk tetap beredar di masyarakat meskipun tidak mencantumkan label halal; ketiga, komposisi tidak dicantumkan tetapi setelah diteliti ternyata mengandung bahan haram seperti babi; keempat, produk dengan BPOM merek luar dan logo halal yang dicantumkan tanpa informasi yang jelas tentang importirnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur pengajuan sertifikasi halal ke BPJPH untuk produk minuman wine dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang telah membeli produk minuman wine mengandung alkohol. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH dalam peraturan perundang-undangan belum mampu menjamin kepatuhan pelaku usaha. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah membeli dan mengonsumsi produk minuman wine yang mengandung alkohol dengan label halal adalah dengan pemberian ganti rugi berupa pengembalian uang.

References

Buku

Anita Afriana, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Penyelesaian Sengketa, Global Sinergi Indonesia, Bandung, 2019, Hlm. 65.

Farij Wajdi, Jaminan Produk Halal di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2019, Hlm. 75.

Jurnal

Asep Syarifuddin dan Mustolih Siradj, “Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal Pada Produk Pangan Industri”, Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 15, No. 2, Juli 2015, Hlm. 200.

Muhammad Rifaldi Setiawan, “Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1, Februari 2021, Hlm 118.

Suseno A.W. dan Yeti Sumiyati, “Tanggung Jawab Korporasi Fintech Lending Ilegal Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”, Law Review, Volume XXI, No. 1, Juli 2021, Hlm. 131.

Internet

Achmad Syalaby Ichsan, Pemilik Nabidz Blak Blakan, Minuman Beralkohol Bukan Jaminan Khamar, https://republika.id/posts/44331/pemilik-nabidz-blak-blakan-minuman-beralkohol-bukan-jaminan-khamar.

Anonim, Penyerahan Sertifikat Halal Self Declare dan Sertifikat Halal Reguler bagi UMKM oleh Bupati Kabupaten Sleman, https://dinkopukm.slemankab.go.id/2024/01/24/berita/penyerahan-sertifikat-halal-self-declare-dan-sertifikat-halal-reguler-bagi-umkm-oleh-bupati-kabupaten-sleman/.

Aryo Putrantro Saptohutamo (ed), Duduk Perkara Sertifikat Halal “Wine” Nabidz yang Berujung Dicabut, https://nasional.kompas.com/read/2023/08/27/10233511/duduk-perkara-sertifikat-halal-wine-nabidz-yang-berujung-dicabut.

Asep Firmansyah, BPJPH Kemenang Paparkan Pencabutan Sertifikat Halal Nabidz, https://www.antaranews.com/berita/3693057/bpjph-kemenang-paparkan-pencabutan-sertifikat-halal-nabidz.

Chairunnisa Nadha, Fatwa MUI tentang Kadar Etanol pada Produk Makanan dan Minuman, https://halalmui.org/memahami-fatwa-mui-tentang-kadar-etanol-pada-produk-makanan-dan-minuman/

Fika Nurul dan Bagus Santosa, Data Dimanipulasi, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Produk Nabidz, https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/11535311/data-dimanipulasi-bpjph-cabut-sertifikat-halal-produk-nabidz?page=all#:~:text=Keputusan%20pencabutan%20sertifikat%20halal%20tersebut,Nabidz%20berlabel%20halal%20dari%20peredaran.

Fuji Pratiwi, Polisi Tindaklanjuti Laporan Kasus Wine Halal Nabidz, https://news.republika.co.id/berita/s0g67s457/polisi-tindaklanjuti-laporan-kasus-wine-halal-nabidz.

Ilham Kausar, Konsumen Laporkan “Wine” Merek Nabidz ke Polda Metro, https://kepri.antaranews.com/berita/164841/konsumen-laporkan-wine-merek-nabidz-ke-polda-metro.

Indah (ed), BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine, https://www.kemenag.go.id/pers-rilis/bpjph-pastikan-tidak-pernah-terbitkan-sertifikat-halal-untuk-produk-wine-zyIUs.

Iqbal Muhtarom (ed), Adinurkiat Kasuskan Nabidz Wine ke Polda Metro, Merasa Berdosa Ikut Pengaruhi Orang Lain untuk Minum, https://metro.tempo.co/read/1763621/adinurkiat-kasuskan-nabidz-wine-ke-polda-metro-merasa-berdosa-ikut-pengaruhi-orang-lain-untuk-minum.

Sugeng Pamuji, Temukan Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Nabidz, https://www.kemenag.go.id/nasional/temukan-pelanggaran-bpjph-cabut-sertifikat-halal-nabidz-RuOuo.

Peraturan perundang-undangan

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tenang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Published
2024-07-21