Penanggulangan Kerusakan Savana Gunung Bromo sebagai Kawasan Taman Nasional Akibat Penyelenggaraan Kegiatan Prewedding Menurut Peraturan Perundang-undangan tentang Pengendalian Kerusakan Hutan pada Taman Nasional

  • Nala Ardelia Najatin Sidik Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yetty sumiyati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Ilman Abidin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penanggulangan, Lingkungan, Kebakaran Hutan

Abstract

Abstract. This study aims to examine the licensing mechanism for pre-wedding activities in the Savanna of Mount Bromo, which is part of the National Park area, and the efforts to mitigate the damage caused by the fire on September 6, 2023. The fire resulted in environmental damage covering an area of 274.71 hectares in the Savanna of Mount Bromo, triggered by a flare used during a pre-wedding photoshoot. This damage not only harmed the ecosystem but also had economic impacts due to the total closure of access to the Mount Bromo Tourist Area by the Bromo Tengger Semeru National Park Authority (BB TNBTS). This research employs a normative juridical approach with descriptive analytical specifications. Data were collected through a literature review, including laws and regulations, books, official documents, publications, and relevant research findings. The analysis was conducted qualitatively by reviewing and examining applicable laws and related literature. Furthermore, mitigation efforts must involve comprehensive prevention, control, and recovery actions. The study also highlights the importance of the role of relevant agencies, such as the Regional Disaster Management Agency (BPBD) and BB TNBTS, in managing forest and land fire disasters. This research is expected to provide both theoretical and practical contributions to the development of legal science, particularly in environmental management and forest fire mitigation in national park areas. The results of this study are also expected to serve as a reference for researchers and stakeholders in future efforts to protect and manage the environment.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme perizinan penyelenggaraan kegiatan prewedding di Savana Gunung Bromo sebagai Kawasan Taman Nasional dan upaya penanggulangan kerusakan akibat kebakaran yang terjadi pada tanggal 6 September 2023. Kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 274,71 hektar di Kawasan Savana Gunung Bromo, disebabkan oleh flare yang digunakan dalam kegiatan pemotretan prewedding. Kerusakan ini tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak ekonomi akibat penutupan total akses masuk ke Kawasan Wisata Gunung Bromo oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelusuri dan mengkaji peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka terkait. Selain itu, upaya penanggulangan kerusakan akibat kebakaran harus melibatkan tindakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan secara komprehensif. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan BB TNBTS, dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan kebakaran hutan di kawasan taman nasional. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi bagi peneliti dan pihak terkait dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang.

References

Badan Pusat Statistik, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia, Badan Pusat Statistik, Indonesia, 2018, Hlm. 3.

M Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dan Sistem Penegakan Hukum Lingkungan, PT alumni, bandung 2002, Hlm. 10.

M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge, disunting Philipus M. Hadjion, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Penerbit Yuridika, Surabaya, Hlm. 2-3, dikutip oleh Helmi, 2012, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Jakarta, Sinar Grafika, Hlm 77.

N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga , 2004, Hlm. 4.

Supriadi, Hukum Kehutanan dan hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, Hlm. 90.

UUPPLH, Pasal 53 Ayat 1.

PERGUB Jawa Timur Nomor 1 tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan, Pasal 11 dan 12.

Perda No.11 Tahun 2018, Pasal 19.

Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Nomor P. 7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.

Admin dlh, “Kerusakan Lingkungan dan Penyebabnya”, Dinas Lingkungan Hidup, https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/kerusakan-lingkungan-dan-penyebabnya-29

Damang,S.H.,M.H. https://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-perizinan

Rombongan Prewedding Bromo Klaim Sudah Izin ke Petugas Tapi Flare Tak Dicek, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6936203/rombongan-prewedding-bromo-klaim-sudah-izin-ke-petugas-tapi-flare-tak-dicek

https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/home/peraturan#:~:text=Sudah%20divaksin%20(minimal%20dosis%20pertama,berwarna%20kuning%20untuk%20membuang%20masker

Published
2024-07-21