Return to Article Details Tanggung Jawab Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap Nasabah yang Diretas Data Pribadinya Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Download Download PDF