Perlindungan Anak dari Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

  • Saryan Rio Siva Muliawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Edi Setiadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan hukum, Anak, Tindak Pidana Terorisme.

Abstract

Abstract. Terrorism is a crime that is categorized as an extraordinary crime and is also categorized as a crime against humanity or crimes against humanity. Terrorism is a form of organized crime in an effort to create noise and chaos and can cause the loss of the existence of human rights in a country. The aim of this research is to protect children's rights from perpetrators of criminal acts of terrorism based on Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The method in this research is a normative juridical and statutory approach. Based on the research results, legal protection for children from perpetrators of criminal acts of terrorism based on Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, means that children involved in criminal acts of terrorism are actually victims. The rights of children of perpetrators of criminal acts of terrorism are something that really needs to be taken into account, children of perpetrators of criminal acts of terrorism are not perpetrators of criminal acts because in cases of criminal acts of terrorism children are victims as a result of criminal acts committed by their parents as perpetrators of criminal acts of terrorism. Therefore, children's rights in child protection actually need to be protected and paid attention to.

Abstrak. Terorisme adalah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan juga dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity. Terorisme sebagai suatu bentuk kejahatan terorganisir dalam upaya untuk menciptakan kegaduhan dan kekacauan serta dapat menyebabkan kehilangan eksistensi Hak Asasi Manusia disuatu negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak dari pelaku tindak pidana terorisme dan menganalisis cara melindungi hak anak dari pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap anak dari pelaku tindak pidana terorisme didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ialah anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme sebenarnya merupakan korban. Hak – hak anak dari pelaku tindak pidana terorisme merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan, anak dari pelaku tindak pidana terorisme bukan sebagai pelaku tindak pidana karena dalam kasus tindak kejahatan terorisme anak sebagai korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya sebagai pelaku tindak pidana terorisme. Oleh karena itu hak - hak  anak dalam perlindungan anak justru periu dilingdungi dan diperhatikan.

References

.Artikel Skripsi. Dosen Pembimbing : Frans Kalesaran, SH, MH; Michael G. Nainggolan, SH, MH, DEA

Ika Panca Himawati, Analisis Pemenuhan Hak Dasar Anak Pada Program “Kota Layak Anak” Di Kecamatan Gading Cempaka, Bengkulu, Volume 5, Nomor 1, Januari-Juni 2016, Hlm. 2

Keterangan Pemerintah tentang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Tahun 2003), Hlm. 8

Moch.Faisal Salam, “Motivasi Tindakan Terorisme”, Mandar Maju, Bandung, 2005, Hlm. 1.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, Hlm. 18

S. Sumarsono. Dkk, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Akademik Persido, Bandung, 2004, Hlm. 10.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), PT Raja Grasindo Persada, Jakarta, 2006, Hlm. 13

Wahyuni,S. (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta :Genta Publishing, h.227

Tusan, P. S. A., Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian Orang Tua. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(2), 200-203, 2017, Hlm. 201.

Published
2024-07-21