Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Kepolisian Sektor Binong Kabupaten Subang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

  • Willy Ahmad Yudistia Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perjudian, Kepolisian Sektor Binong

Abstract

Abstract. The enforcement of gambling offences is motivated by the deteriorating economic level in Indonesia, especially among the poor, which makes gambling one of the quick and easy ways to make money. The police, with an approach to protect society and its enforcement in line with the development of society, which is fully imbued with Pancasila and the 1945 Constitution. In accordance with Law Number 7 of 1974 concerning Gambling Control, legal certainty needs to be sought for the continuity of gambling crime enforcement activities and to prevent fraud that brings undesirable negative consequences in the implementation of activities to combat gambling crime. The purpose of this study is to understand the steps taken by the Binong Sector Police in enforcing the law related to gambling crimes that occur in the Binong District area, Subang Regency, as well as to investigate how criminal sanctions for gambling crimes committed in the area, which are related to Law No.7 of 1974 concerning the control of gambling. The results of the study show that Law Enforcement Against Gambling Crimes in the Legal Area of the Binong Police Sector, Subang Regency is carried out through preventive measures, namely by providing guidance and education to the general public, especially related to gambling crimes, and carried out by repressive measures, namely by trying to eradicate crimes that are happening, especially gambling crimes.

Abstrak. Dalam penegakan tindak pidana perjudian, dilatarbelakangi oleh memburuknya tingkat perekonomian di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat miskin, yang membuat perjudian menjadi salah satu cara cepat dan mudah untuk menghasilkan uang. Pihak kepolisian, dengan pendekatan untuk melindungi masyarakat dan penegakannya selaras dengan perkembangan masyarakat, yang sepenuhnya dijiwai oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan penegakan tindak pidana perjudian dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan tindak pidana perjudian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami langkah-langkah yang diambil oleh Polsek Binong dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, serta untuk menyelidiki bagaimana hukuman sanksi pidana atas tindak pidana perjudian yang dilakukan di wilayah tersebut, yang berkaitan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Hasil penelitian, bahwa Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Binong Kabupaten Subang dilakukan melalui tindakan preventif, yakni dengan usaha memberikan pembinaan dan pendidikan kepada masyarakat umum khususnya terkait tindak pidana perjudian, serta dilakukan dengan tindakan represif, yakni dengan usaha melakukan pemberantasan terhadap tindakan kejahatan yang sedang terjadi, khususnya tindak pidana perjudian.

References

Buku

Catherine Dawson, Metode Penelitian Praktis Sebuah Panduan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm 15.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 1981, hlm 50.

Mulyana W Kusumah, Kejahatan Dan Penyimpangan, YLBHI, Jakarta, 1988, hlm 55.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Penjelasannya, Politeia, Bogor, 1996, hlm 222.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, CV Alfabeta, Bandung, 2011, hlm 2-3.

Siswanto Sunarso. 2015. Filsafat Hukum Pidana, Konsep Dimensi dan Aplikasi. Depok: Raja Grafindo Persada, hlm 210.

Jurnal

Juarsa, E. (2019). Analisis Kebijakan Perumusan Sanksi Pidana Denda dalam KUHP. Proceedings of the Institution of Mechanical Engineers, Part J: Journal of Engineering Tribology, 224(11), 122–130.

Sutisna, S., & Z, Chepi. Ali. Firman. (2014). Implementasi Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Menanggulangi Tindak Pidana Judi Online ditinjau dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif Implementasion. 19, 210–214.

Undang-undang

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Internet

https://subang.inews.id/read/275255/ketua-rt-dan-3-warganya-ditangkap-polres-subang-gegara-main-judi-remi-terancam-10-tahun-penjara (diakses pada 10 Januari 2024 pukul 08.45)

Muliadi Irwan, “Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian”, melalui www.core.ac.uk, diakses Kamis, 1 Februari 2024 Pukul 09.36 WIB.

Rito Priasmoro, “Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Koprok”, diakses Kamis, 13 Februari 2024, Pukul 10.07 WIB.

Published
2024-07-21