Penegakan Hukum terhadap Tindakan Penipuan Informasi Jenis Kelamin dalam Pernikahan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Abstract
Abstract. Marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife, aimed at forming a happy and eternal family based on the Almighty God. According to marriage law, the presence of a man and a woman as parties to the marriage is an absolute requirement for the marriage to be considered valid. However, deviations in this requirement, such as falsification of gender identity, have occurred. These deviations lead to significant legal consequences for both parties involved.This research addresses the enforcement of law against gender identity fraud in marriage under Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and examines the legal consequences of such marriages. To explore these issues, the study employs normative legal research with a descriptive-analytical approach, using secondary data as the primary source and primary data as complementary. Data collection is conducted through literature review, and analysis is performed using qualitative methods.The legal consequences of a marriage involving falsification of gender identity include the marriage being considered null and void. Consequently, the legal status of the individuals involved reverts to their pre-marriage state. Regarding property, each party retains their respective assets, whether inherited, acquired through personal efforts, or obtained as gifts, grants, or inheritance after marriage.
Abstrak. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan undang-undang perkawinan, kehadiran seorang pria dan wanita sebagai pihak dalam pernikahan adalah syarat mutlak agar pernikahan tersebut dianggap sah. Namun, dalam kenyataannya, terjadi penyimpangan terkait syarat ini, salah satunya adalah pemalsuan identitas gender. Penyimpangan ini tentu membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua belah pihak yang terlibat.Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap pemalsuan identitas gender dalam pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta menelaah akibat hukum dari pernikahan tersebut. Untuk mengeksplorasi isu ini, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder sebagai sumber utama dan data primer sebagai pelengkap. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dan analisis dilakukan menggunakan metode kualitatif.Akibat hukum dari pernikahan yang melibatkan pemalsuan identitas gender adalah pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada. Akibatnya, status hukum individu yang terlibat kembali ke keadaan sebelum menikah. Mengenai harta, masing-masing pihak tetap memiliki asetnya sendiri, baik yang diwarisi, diperoleh melalui usaha pribadi, maupun yang didapatkan sebagai hadiah, hibah, atau warisan setelah menikah.
References
Arso Sastroatmojo, Hukum Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta, 2008, Hlm. 2.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberti, Yogyakarta, 1986, Hlmn. 8.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Penerbit Alumni Banduung, Bandung, 1983, Hlm. 22.
Anonimous, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2994, Hlm. 456.
Abd.Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Kencana, Jakarta, 2003, Hlm. 7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2006, Hlm. 40.
Hamid Zahra, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Bina Cipta, Yogyakarta, 1976, Hlm. 1.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta, 2001, Hlm. 3.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Alumni, Bandung, 1995, Hlm. 80.
Zahri Hamid, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, cet ke-1, Bina Cipta: Yogyakarta. hlm. 50
Youlanda Octavia, Pembatalan Perkawinan Menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 dan Komplikasi Hukum Islam, Jurnal Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, hlm 3