Kepastian Hukum atas Hak Asasi Tahanan dalam Penanganan Overstay di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang

  • Cani Waharani Putri Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dey Ravena Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Kepastian Hukum, Overstay, Lembaga Permasyarakatan

Abstract

Abstract. Detention in the context of criminal justice is highly vulnerable to human rights violations, such as arbitrary detention, secret detention, and enforced disappearance. In cases of unlawful detention, correctional institutions (Lapas) are given the authority to release detainees by law. However, in reality, many detainees experience unlawful detention and remain in Lapas even though their detention period has ended. This situation is commonly referred to as overstay. Considering that the issue of overstay in correctional facilities is a systemic problem that cannot be resolved solely by the Lapas/Rutan, support from structural officials overseeing detention services is also needed. This includes monitoring overstay management, starting from data collection, notification of expired detention periods to the detaining party, and daily reporting of overstay cases, to minimize the occurrence of detainee overstays. Therefore, a different approach and solution are necessary to address this issue effectively. This research aims to examine the legal certainty for detainees affected by overstay and how it is handled by Lapas Kelas IIA Cikarang. The research method used is a juridical-empirical approach, with descriptive analytical research specifications. The data collection techniques employed in this study are interviews and juridical qualitative analysis methods. The purpose of this research is to determine the legal certainty for detainees experiencing overstay at Lapas Kelas IIA Cikarang and to understand the measures taken by Lapas in managing overstay cases, as many detainees are unaware of what overstay entails.

Abstrak. Penahanan dalam konteks peradilan pidana sangat rentan terhadap pelanggaran HAM, seperti penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), penahanan rahasia (secret detention), dan penghilangan paksa (enforced disappearance). Dalam hal terjadi penahanan yang tidak sah, lembaga pemasyarakatan (Lapas) diberikan kewenangan untuk membebaskan tahanan demi hukum. Namun, dalam kenyataannya, banyak tahanan yang mengalami penahanan tidak sah dan masih berada di dalam Lapas meskipun masa penahanannya telah habis. Hal ini biasa disebut overstay. Mengingat persoalan overstay di Lapas/Rutan merupakan masalah sistemik yang tidak bisa hanya diselesaikan oleh pihak Lapas/Rutan saja, dukungan dari pejabat struktural yang membawahi pelayanan tahanan juga dibutuhkan untuk mengawasi penanganan overstay, mulai dari pendataan, pemberitahuan masa habis tahanan kepada pihak penahan, hingga pelaporan overstay setiap hari, sehingga dapat meminimalisir terjadinya overstay tahanan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum para tahanan yang terkena overstay dan penanganannya oleh Lapas Kelas IIA Cikarang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan metode analisis yuridis kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum para tahanan yang mengalami overstay di Lapas Kelas IIA Cikarang dan mengetahui penanganan yang dilakukan oleh pihak Lapas terkait overstay, mengingat adanya tahanan yang tidak memahami masalah overstay itu sendiri.

References

A. Rahman Zainuddin, Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1994, Hlm. 3.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta, Rajawali, 1993, Hlm. 5.

Ahmad Sanusi, Pengelluaran Tahanan Demi Hukum Bagi Tersangka Dalam Persepektif Hukum dan Hak Asasi Manuisa, ¬Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 14, No. 3, Hlm 10. Departemen Agama RI

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakat, Pasal 1 angka 8 dan Pasal 1 angka 1

Sabungan Sibarani, Pelanggaran Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Atas Terjadinya Overstaying Di Rumah Tahanan Negara Jakarta, Yure Humano, Vol 4 Tahun 2014

Matius, 37.080 Tahanan Overstay Rugikan Negara RP 12 Miliar per bulan, Detik News 2019, https:// news.detik.com/berita/d-4475927/37080-tahanan-overstay-rugikan-negara-rp-12-miliar-per-bulan.

Bambang Waluyo, P enelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010, hlm 34.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2020), hlm 245.

Umi Enggarsari dan Sudahnan, “Model Perbaikan Interaksi Humanis Petugas dengan Narapidana Sebagai Paradigma Baru dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana dalam Lembaga Permsyarakatan,” Persefektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 20, no. 3 tahun 2015: hlm. 166-183.

Published
2024-07-21