Implementasi Ganti Rugi pada Pembangunan Bendungan Sadawarna Kabupaten Subang Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Abstract
Abstract. Compensation is the replacement of the value and land in the form of buildings and / or other objects related to the land due to the release or transfer of land rights. Compensation based on Law No. 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest is an issue that can be resolved through deliberation or court to achieve justice with legal force, to make an agreement on the form and amount of compensation. The compensation in question is in the form of compensation for the value and land of buildings and / or other objects related to the land due to the release or transfer of land rights. This research also aims to find out the implementation of compensation that occurs due to land acquisition for the public interest, and to find out the obstacles in the compensation process that occur due to land acquisition for the public interest. The approach used is a normative juridical approach with the method used through literature study / document study, and the type of research conducted by the author is a type of qualitative research using data analysis using normative analysis, which is based on legal principles and legal norms, the author's research specification in this writing is descriptive analysis. Based on the results of the review of cases in the field, the implementation of compensation for the construction of the sadawarna dam in Subang Regency based on Law No. 2 of 2012 concerning land acquisition for development for the public interest which is considered not effective and not optimal in its implementation, because there are still many people who assess the amount of compensation that the government provides is still not optimal with the price of land value determined by the apprisal team, also in its implementation, the National Land Agency and the government are still not effective in conducting comprehensive supervision and checking of errors regarding the existence of multiple ownership of individual land, resulting in imbalances in the legal process in court. So that in this case the relevant law enforcement agencies must be better and more comprehensive in increasing legal awareness and have firmness in carrying out checks on all land that is part of the acquisition process.
Abstrak. Ganti kerugian merupakan penggantian atas nilai dan tanah berupa bagunan dan/atau benda – benda lain yang terkait dengan tanah akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Ganti kerugian berdasarkan Undang -Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan suatu permasalahan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah atau pengadilan untuk mencapai keadilan yang berkekuatan hukum, untuk membuat kesepakatan mengenai bentuk dan besaran ganti kerugian. Ganti kerugian yang dimaksud berupa penggantian atas nilai dan tanah bangunan dan/atau benda – benda lain yang terkait dengan tanah akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui implementasi dalam ganti kerugian yang terjadi akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta mengetahui hambatan dalam proses ganti kerugian yang terjadi karena pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan yuridis normatif dengan Metode yang di gunakan melalui studi kepustakaan/studi dokumen, serta jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis data menggunakan analisis normatif, yang didasarkan asas asas hukum serta norma - norma hukum, Spesifikasi penelitian penulis dalam penulisan ini yaitu deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelaahan kasus di lapangan, implementasi ganti kerugian pada pembangunan bendungan sadawarna kabupaten subang berdasarkan undang - undang no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dinilai belum efektif dan belum maksimal dalam pelaksanaanya, karena masih banyak masyarakat yang menilai besaran ganti rugi yang pemerintah berikan masih belum maksimal dengan harga nilai tanah yang ditentukan oleh tim apprisal, juga dalam penereapannya Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah masih belum efektif dalam melakukan pengawasan serta pengecekan secara komperehensif mengenai kekeliruan akan adanya kepemilikan ganda tanah milik individu, sehingga mengakibatkan ketimpangan dalam proses hukum dalam beracara di pengadilan. Sehingga dalam hal ini lembaga penegakan hukum terkait harus lebih baik serta lebih komperehensi meningkatkan kesadaran hukum dan memiliki ketegasan dalam melaksanakan pengecekan pada seluruh tanah yang menjadi bagian dari proses pembebasan.
References
Buku
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Bendungan Sadawarna Green Natural Recyle Dam, PT Gading Media Utama, 2022, Hlm 5.
Iskandarsyah, Mukadir. Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, 2020, Hlm 49.
Raharjo, Sajipto. Membedah Hukum Progresif, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, Media Nusantara, 2006, Hlm 164.
Jurnal
Rohaedi, Edi., Isep H. Insan dan Nadia Zumaro, Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Palar, Pakuan Lawa Review 5 No 2, 2019, Hlm 200.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sengketa Menurut Kamus Lengkap Bahasa Indoensia.
Internet
Dimach Putra, Proyek Strategi Nasional Bendungan Sadawarna Alira Kehidupan Tiga Daerah, httPasal://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/proyek-strategis-nasional-bendungan-sadawarna-aliri-kehidupan-tiga-daerah (Diakses pada Kamis, 18 Januari 2024 Pukul 23:00 WIB)