Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Abstract
Abstract. The payment system for Land and Building Rights Acquisition Fee (hereinafter referred to as BPHTB) as a regional acquisition tax is regulated in Government Regulation Number 35 of 2023 concerning General Provisions for Regional Taxes and Regional Levies which are implementing provisions for Law Number 1 of 2022 concerning Financial Relations Between the Central Government and Regional Government. The Regulation adds provisions regarding the payment of BPHTB tax which can be made when making a Sale and Purchase Agreement (hereinafter referred to as PPJB), where the BPHTB tax payable is determined at the time the PPJB is made and signed. or the acquisition of rights to land and buildings which must go through a real handover process and submission of the signing of the Sale and Purchase Deed (AJB) in the presence of and witnessed by the Land Deed Making Officer (PPAT), while in the PPJB the rights to the transfer or acquisition of the land are not transferred in principle. . This writing aims to obtain certainty regarding PPJB which is the basis for obtaining tax payable by BPHTB in the buying and selling transaction process. This research uses normative juridical research methods with a statutory approach, conceptual approach and theoretical approach. Based on the results of this research, the imposition of BPHTB on PPJB does not fulfill the element of legal certainty. Based on Article 1 number (37) of Law no. 1 of 2022 BPHTB is a tax on the acquisition of rights to land and buildings, so the basis for imposing BPHTB makes PPJB the basis for paying BPHTB debts incorrectly. This results in tax collection not providing legal certainty and this arrangement cannot be implemented due to injustice towards taxpayers who have been charged by BPHTB who have not legally obtained the transfer of rights to land and buildings.
Abstrak. Sistem pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB) sebagai pajak perolehan daerah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan ketentuan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan tersebut menambahkan ketentuan mengenai Pembayaran pajak BPHTB yang dapat dilakukan ketika pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB), dimana pajak BPHTB terutang ditetapkan pada saat dibuat dan ditandatanganinya PPJB, penentuan terutangnya BPHTB pada saat terjadinya PPJB dapat menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip peralihan atau perolehan hak atas tanah dan bangunan yang harus melalui proses penyerahan yang nyata dan penyerahan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara di dalam PPJB secara asas belum mengalihkan hak atas peralihan atau perolehan tanah tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian PPJB yang menjadi dasar dari perolehan pajak terutangnya BPHTB dalam proses transaksi jual beli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendeketan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan teori. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah pengenaan BPHTB pada PPJB belum memenuhi unsur kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka (37) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 BPHTB adalah pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, Sehingga dasar pengenaan BPHTB menjadikan PPJB sebagai dasar dalam pembayaran terutang BPHTB tidak tepat. Hal ini mengakibatkan pemungutan pajak tidak memberikan kepastian hukum dan pengaturan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena ketidakadilan pada wajib pajak yang telah dibebankan BPHTB yang secara hukum belum memperoleh peralihan hak atas tanah dan bangunan.
References
Baiq Husnul Hidayati,”Pengenaan PPh dan BPHTB Pada PPJB Yang Menimbulkan Ketidakadilan” Jurnal Magister Kenotariatan Fakulta Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 3 Nomor. 1 tahun 2018.
R Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996).
Angger Sigit Pramukti, Erdha Widayanto, “Awas” Jangan Beli Tanah Sengketa: Panduan Mengurus Peralihan Hak atas Tanah secara Aman, Cet. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015, hlm. 50, dikutip dari Imam Muhasan, “Validitas PPJB Sebagai Basis PPh Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (Tinjauan Dari Repertorium: Aspek Hukum Perdata),” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) Vol. 2 Nomor 2 tahun 2018).
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, 1st ed, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan, Jakarta: Ind-Hill Co, 2005, hlm.45, dikutip dari Imam Muhasan, “Validitas PPJB Sebagai Basis PPh Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (Tinjauan Dari Aspek Hukum Perdata).
Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” Pub. L. No. 35 (2023).
Marihot Pahala Siahaan, Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Bandung: Rajawali Pers, 2005.