Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Akibat Tindak Kelalaian yang Dilakukan oleh Perawat atas Tertukarnya Bayi yang Baru Lahir Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Vira Marcela Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Faiz Mufidi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rimba Supriatna Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: rumah sakit, perawat, kelalaian

Abstract

Abstract. Hospitals are a type of health service facility that has health human resources who have scientific disciplines under their profession to provide health services according to patient needs.  Hospitals carry out health efforts in the form of primary, preventive, curative, and rehabilitative measures carried out by the central government, regional government, and/or the community. Good, safe, and quality service is something that is essential for hospitals to provide to patients. This can be realized by improving hospital performance optimally and professionally. In 2022, there was an incident where a nurse at a hospital identified a patient because they gave the wrong identity bracelet, causing the baby to be confused. This research aims to find out the standard of nursing services for newborn babies about the implementation that occurs at Hospital X. The hospital's civil liability is known due to acts of negligence committed by nurses according to Law Number 17 of 2023 concerning Health. The method used is normative juridical, the research specifications in this study are descriptive. The data collection technique in this research is library research and the analysis method in this research uses qualitative analysis methods. The results of this research explain that hospitals are responsible for negligence committed by nurses.

Abstrak. Rumah sakit merupakan salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki sumber daya manusia kesehatan yang memiliki disiplin ilmu sesuai dengan profesinya untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien. Rumah Sakit menyelenggarakan upaya kesehatan berupa pomotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif  dilakukan oleh yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pelayanan baik aman dan bermutu merupakan hal yang mutlak diberikan oleh Rumah Sakit kepada pasien. Hal tersebut dapat terealisasi dengan meningkatkan kinerja Rumah Sakit secara optimal dan profesional. Pada Tahun 2022 terdapat peristiwa yang dilakukan oleh perawat di Rumah Sakit dalam mengidentifikasi pasien karena salah memberikan gelang identitas menyebabkan bayi tersebut tertukar. Tujuan penelitian ini adalah diketahuinya Standar  Pelayanan Keperawatan terhadap bayi yang baru lahir dihubungkan dengan pelaksanaan yang terjadi di Rumah Sakit X. Diketahuinya tanggung jawab perdata Rumah Sakit akibat tindak kelalaian yang dilakukan oleh perawat menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif bersifat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi keperpustakaan serta metode analisis dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif .Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasannya Rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh perawat.

References

Henry Sudiyanto, Etika Hukum Keperawatan, STIKes Majapahit Mojokerto, 2019.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2011, Hlm. 13-14.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2002, Hlm. 116
Published
2024-07-20