Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) ditinjau dari perspektif viktimologi berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam

  • Shafa Marsha Salsabila Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Andriasari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Viktimologi, Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Perkosaan dalam perkawinan (marital rape)

Abstract

Abstract. This study examines marital rape in the context of victimology, focusing on the perspective of the Domestic Violence Eradication Law and Islamic law. The objective of this research is to understand the phenomenon of marital rape from the victim's perspective by analyzing the role of laws and religious teachings in protecting victims. This study employs a descriptive-analytical approach, with data obtained through a literature review. The results indicate that marriage is a sacred bond between a man and a woman; however, sexual relations in marriage are often perceived as a "right" of the husband. This perception can lead to marital rape, where sexual relations occur without the consent of one spouse. The Domestic Violence Eradication Law and religious teachings play an essential role in protecting victims of marital rape. The law emphasizes that marriage should be free from violence, including sexual violence within the household. On the other hand, in Islamic law, sexual relations in marriage have a religious value, where fulfilling sexual needs is a right and obligation of both husband and wife.

Abstrak. Penelitian ini membahas tentang perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam konteks viktimologi, dengan fokus pada perspektif Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami fenomena perkosaan dalam perkawinan dari sudut pandang korban dengan menganalisis peran undang-undang dan ajaran agama dalam melindungi korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adalah ikatan sakral antara seorang pria dan wanita, namun sering kali hubungan seksual dalam perkawinan dianggap sebagai "hak" suami. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya tindakan perkosaan dalam perkawinan, di mana hubungan seksual terjadi tanpa persetujuan salah satu pasangan. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ajaran agama memiliki peran penting dalam melindungi korban perkosaan dalam perkawinan. Undang-Undang menegaskan bahwa perkawinan harus bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual dalam rumah tangga. Di sisi lain, dalam hukum Islam, hubungan seksual dalam perkawinan memiliki nilai ibadah di mana pemenuhan kebutuhan seksual merupakan hak dan kewajiban suami istri.

References

(1) Cahyani, 2020, Hukum Perkawinan, Ummpress.

(2) UNDP: Ringkasan Program Aksi. Konferensi Internasional Tentang Kependudukan Dan Pembangunan. Kairo. 1994

(3) Pagelow, M.D. Marital Rape. In: Van Hasselt, V.B., Morrison, R.L., Bellack, A.S., Hersen, M. (Eds) Handbook Of Family Violence. Springer, Boston, MA. 1988

(4) Oxford Dictionaries Www.Oxforddictionaries.Com/Definition/English/Marital-. Dikutip Melalui Vienna Novia Lurizha Adza. Marital Rape: Paradigma Masyarakat Dan Hukum Islam. 2.

(5) Hawari, D. Psikopatologi Kejahatan Seksual Perkosaan, Fakta Berbicara. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Kedokteran. 2011

(6) Soetandyo Wignjosoebroto Dalam Suparman Marzuki, Pelecehan Seksual, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 1977

(7) KUHAP Dan KUHP Dilengkapi Dengan UU RI Nomor. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab UU Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Dan PP RI Nomor. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP Nomor. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

(8) Tamam, B. Pengantar Hukum Adat, Depok : Pustaka Radja, 2022

(9) E. Utrecht. Hukum Pidana I, Jakarta, 1958

(10) Lexi. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya, 1991

(11) Fajar, M., Achmad, Y. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017

(12) Soemitro, R, H, , Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998

(13) Banerjee , D,. Rao, S., (2022). The Dark Shadow Of Marital Rape: Need To Change The Narrative”, Sage Journals, Volume 4, Issue 1.

(14) Wulandari, E., Krisnani, H,. (2022). Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) Dalam Kekerasan Seksualterhadap Perempuansebagai Dampak Kekeliruan Atribus, Share: Social Work Jurnal, Vol 10 Nomor 2.

(15) Prakosya, S,. (2022). Tinjauan Perlindungan Korban Perkosaan Dalam Sudut Pandang Viktimologi. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, Vol. 2 No. 1.

(16) Maula, B., Ariyanti, V., (2021). Kriminalisasi Perkosaan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Islam. Jurnal Equalita, Volume (3), Issue (2, Hlm 200.

(17) Ari, N. M. S. A., & Jaya, I. B. S. D. (2019). Perkosaan Dalam Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. OJS Hukum UNUD, 8(7), 1-14

(18) Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dilihat Dari Https://Kbbi.Web.Id/Perkosaan.Html.

(19) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(20) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(21) Undang-Undang Dasar Republik Indonesian Tahun 1945

Published
2024-07-20