Tanggung Jawab Bank Terhadap Dana Nasabah yang Mengalami SIM Swap Fraud atas Transaksi Mobile Banking Ditinjau dari POJK Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum

  • Alifiyah Assyifa Ilmu Hukum
  • Arif Firmansyah
  • Rimba Supriatna
Keywords: SIM Swap Fraud, Perbankan, Tanggungjawab

Abstract

Abstract. A bank is a business entity that has business activities to collect and distribute funds to the community in the form of credit and or other forms. To support the activities of collecting and channeling bank funds to provide other banking services, one of which is by providing banking services digitally. One of the digital banking services, namely mobile banking. This mobile banking service aims to provide convenience for customers, but in its implementation there is abuse of digital services. This is the loss of Bank Commenwealth customer funds due to customer losses due to SIM swap fraud for mobile banking transactions. Based on this phenomenon, the problem in this research is formulated as follows: (1) According to POJK No. 12/POJK.03/2018 on the implementation of digital banking services by commercial banks, is SIM swapping fraud a category of crimes for digital banking services for which banks are responsible? (2) How is the responsibility of banks towards customer funds that experience SIM swap fraud for mobile banking transactions in terms of POJK Number 12/POJK.03/2018 concerning the Implementation of Digital Banking Services by Commercial Banks?. This study uses a normative juridical research method through library materials. The research specifications in this study used descriptive analysis. The analytical method used is qualitative. The results of this study are: that SIM swap fraud is a category of crime in the banking sector in digital banking service products, so that banks can be held accountable under article 1366 of the Civil Code which explains that everyone is responsible not only for losses caused by his actions, but also for losses caused by negligence.

 

Abstrak. Bank adalah badan usaha yang memiliki kegiatan usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana bank menyediakan layanan jasa-jasa perbankan lainnya, salah satunya dengan memberikan layanan perbankan secara digital. Salah satu layanan perbankan secara digital, yaitu mobile banking. Layanan mobile banking ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para nasabah, namun dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan layanan digital. Yaitu dengan hilangnya dana nasabah Bank Commenwealth akibat mengalami SIM swap fraud atas transaksi mobile banking yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Apakah SIM swap fraud termasuk kategori kejahatan layanan perbankan digital yang menjadi tanggung jawab bank ditinjau dari POJK Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum? (2) Bagaimana tanggung jawab bank terhadap dana nasabah yang mengalami SIM swap fraud atas transaksi mobile banking ditinjau dari POJK Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum?. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui bahan pustaka. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: SIM swap fraud  merupakan kategori kejahatan di sektor perbankan pada produk layanan perbankan digital, khususnya mobile banking sehingga bank dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan pasal 1366 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian. 

Published
2022-01-22