Penerapan Pemasaran Produk dengan Sistem Multilevel Berbasis Syariah pada PT Mahkota Sukses Indonesia (Msi) Dihubungkan dengan Fatwa Dsn-Mui Nomor 75/Dsn/Mui/Vii/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Abstract
PT MSI is one of the companies whose business is engaged in marketing
products that use a multilevel system or in stages. The products it markets are halal-certified but marketing with a multilevel system that is run is not sharia-based. This study aims to understand the application of marketing halal-certified products with a multilevel system at PT Mahkota Sukses Indonesia in relation to DSN-MUI Fatwa Number 75/DSN/MUI/VII/2009 concerning Guidelines for Sharia Leveled Direct Sales, and the legal consequences of marketing halal-certified products with direct sales with a conventional-based multilevel system. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analytical research specifications and qualitative analysis with a statutory approach. The implementation of marketing halal-certified products with a multilevel system at PT Mahkota Sukses Indonesia has not been implemented in accordance with Islamic law as multilevel marketing in accordance with Islamic law is regulated in the DSN-MUI fatwa Number 75/DSN/MUI/VII/2009 concerning Guidelines for Sharia Leveled Direct Sales. The legal consequences of marketing halal-certified products with direct sales with a conventional multilevel system for multilevel marketing members at PT MSI, especially those who are Muslims, marketing products that are in accordance with Islamic law.
Keywords: Multilevel Marketing, Sharia-based, Halal Products
PT MSI merupakan salah satu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang pemasaran produk yang menggunakan sistem multilevel atau secara berjenjang. Produk yang dipasarkannya sudah bersertifikasi halal namun pemasaran dengan sistem multilevel yang dijalankan belum berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan pemasaran produk yang bersertifikasi halal dengan sistem multilevel di PT Mahkota Sukses Indonesia dihubungkan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN/MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, dan akibat hukumnya terhadap pemasaran produk yang sudah bersertifikasi Halal dengan penjualan secara langsung dengan sistem multilevel berbasis konvensional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis secara kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan 1.Penerapan pemasaran produk yang bersertifikasi halal dengan sistem multilevel di PT Mahkota Sukses Indonesia belum dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimana mengenai multilevel marketing yang sesuai syariat Islam diatur dalam fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN/MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Akibat hukum terhadap pemasaran produk yang sudah bersertifikasi halal dengan penjualan secara langsung dengan sistem multilevel konvensional bagi anggota multilevel marketing di PT MSI khususnya yang beragama Islam, pemasaran produk yang dilakukan secara multilevel konvensional, belum memenuhi syariat Islam, dimana skema pembagian bonus kepada member yang menurut Islam tidak dibolehkan. Secara syariat Islam rezeki yang diterima dan dimakan oleh member tersebut tidak mendapatkan keridhoan dan keberkahan dari Allah SWT.
Kata Kunci: Pemasaran Multilevel, Berbasis Syariah, Produk Halal
References
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Diskon Dalam Murbahah.
Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/vii/2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3).
UU Perdagangan, Penjelasan Pasal 7 ayat (3).
Adi, Isbandi. Kesejahteraan Ekonomi melalui bisnis model MLM, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2021.
Assauri. Sistem Pemasaran Multi Level Marketing Ditinjau dalam Hukum Ekonomi Syariah, Raja Grafindo, Jakarta, 2021.
Cecep. Etika Bisnis MLM Syariah, Sedaun Publishing, Tanggerang Selatan, 2021.
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2021.
Hadi. Abdullah, Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, CV.Putra Media Nusantara, Surabaya, 2020.
Hanefa, Andreas. Multi Level Marketing, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2020.
Hanitijo. Roni Sumitro, Metode penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 2021.
Hendika Wibowo, Dimas dkk. Analisis Strategi Pemasaran dalam Perfektif Islam, Alfabeta, Bandung, 2020
Abdul Ghoni dan Muhammad Sofwan Jauhari, “Urgensi Asesmen dan Sertifikasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Bagi Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang (Multi Level Marketing/MLM), Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol.6, No.1, Bogor.
Abdul Wahid Ridha, (dkk), ”Implementasi Fatwa DSN-MUI No:75/DSN-MUI/VII/2009 tentang pedoman Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) Terhadap Sistem Kerja MLM di PT K-Link Nusantara Bandung, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol.4, No.2, 2021, Bandung.
Afinda Adha Laili, “Analisis Kesesuaian Syariah Bisnis Multi Level Marketing (MLM) (Studi di Topstar Community Jawa Timur)”, Jurnal Ilmiah, 2017, Malang.
Ahmad Rijali, “Analisis Data Kualitatif”, Jurnal Alhadharah, Vol.17, No.33, Januari-Juni 2021,Banjarmasin.
Alinda, Analisis Kesesuaian Syariah Bisnis Multilevel Marketing, Jurnal Ekonomi Islam, Volume 1, No 1, Maret 2021.
Dudi Badruzaman, Impelementasi Hukum Ekonomi Syriah, Jurnal Hukum Ekonomi Islam, Volume 2, No 2, November 2020.
Intan, Penerapan syariat Islam pada sistem Multilevel Marketing Syariah, Jurnal Inovasi Penelitian, Volume 1, Nomor 4, Maret 2021.
Kuswara, Mengenal MLM Syariah, Jurnal Penelitian, Volume 1, Nomor 5, Juli 2021.
Nur Intan, Penerapan Syariat Islam pada sistem multilevel marketing syariah, Jurnal Inovasi Penelitian, Volume 1, No 4, Desember 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2020.
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar,”Metode Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan, Vol.7, Edisi 1, Juni 2020.
Saraswati , Konsep Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam, Volume 21, No 2, Desember 2020.
Tiara Nur Fitria, “Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam,Vol.2, No.2, Juli 2021, Surakarta.
Tarmidzi, Strategi MLM Secara Cerdas dan Halal, Jurnal Penelitian, Volume 1, Nomor 2, Mei 2021.
Umar, Akad Dalam Transaksaksi Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Syariah, Volume 9, No 1, Juni 2020.
Yaqub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, Jurnal Pendidikan, Volume 1, Nomor 1, Agustus 2022.
Ahmad Sofian, Makna Doktrin dan Teori, dalam ilmu Hukum, Mei 2020.
http://journal.Ippmunindra.ac.id.
Husnia, Analisis Hukum Terhadap Sistem Pemberian Bonus MLM (Multi Level Marketing) Pada Bisnis NU Amoorea
https://husnia_C022140082.
Norhidayah Fauza, Konsep Teori Ilmu Hukum
Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761
Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138
Nurralia Sherena, Z., & Sri Imaniyati, N. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen Akibat Iklan yang Memuat Informasi Tidak Benar Atas Produk Skincare yang Diperdagangkan melalui E-Commerce (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL