Tinjauan Yuridis Tindak Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung

  • Mochamad Dendy Anugrah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Nandang Sambas Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Anak, Perlindungan ANak, Kekerasan Seksual

Abstract

ABSTRACT. Indonesia is a legal state that upholds human dignity and guarantees the welfare of every citizen. To uphold the rule of law and to uphold legal order in order to achieve the goals of the Republic of Indonesia, namely creating a just and prosperous society based on Pancasila. In achieving this goal, legal problems often occur.Children who are in conflict with the law are children who are in conflict with the law, children who are victims of criminal acts, and children who are sanctioned for criminal acts. Children who commit criminal acts or children who commit acts that are declared prohibited for children both according to statutory regulations and according to other legal regulations that exist and apply in the society concerned.Sexual violence against children often occurs, leaving victims feeling traumatized and often feeling like they want to end their lives. Children need to be protected from various forms of crime that can affect their physical, psychological and spiritual development. Children with all their biological and physical limitations have the same rights in every aspect of life, be it social, cultural, economic, political and legal aspects of life. In reality, there are still many children whose rights are violated and become victims.

Keywords: Children, child protection, sexual violence, child crime.

ABSTRAK.Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya. Untuk menegakkan negara hukum serta untuk menegakkan tertib hukum guna mencapai tujuan Negara Republik Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila. Dalam mencapai tujuan tersebut tidak jarang sekali terjadi permasalahan-permasalahan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan Hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi sanksi Tindak Pidana.Anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Kekerasan seksual pada anak sudah sering terjadi yang membuat korban merasa trauma dan tidak jarang yang merasa ingin mengakhiri hidupnya. Anak perlu dilindungi dari bebrbagai bentuk kejahatan dapat mempengaruhi perkembangan fisik, psikis dan rohaninya, anak dengan segala keterbatasan biologis dan osikisnya mempunyai hak yang sama dalam setiap aspek kehidupan, baik itu aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan hukum. Pada kenyataanya masih banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban.

Kata Kunci : Anak, Perlindungan anak, Kekerasan seksual, Tindak Pidana anak.

References

Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta,1988

Abdul Rahman, Perlindungan Hukum dan Pemenuhan HAK Konstitusi Anak Perspektif Hukum Internasional, Hukum Positif dan Hukum Islam, Makasar.

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta 2005

Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Jakarta, 2002

Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta. Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, Jakarta, 2010.

Andi hamzah. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta2008.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Cet. I; Jakarta1983

Harrys Pratama Teguh, Hukumpidana Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung, 2020

Irma Setyowati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, 1990 Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta, 2005

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif teoritis dan prakter pradilan, 2007.

Mahrus ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta, 2011

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, 2014, .

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, 2021

Muhammad Joni dan Zulchaina Z Tanamas, Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, 1999

Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia., Yogyakarta,2010.

Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta,2013.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Bandung, 2011 Nikmah Rosidah, “Sistem Peradilan Pidana Anak” Bandar Lampung,tnp, 2019. Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung, 2005

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dan Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta 1982

Simajuntak, Latar Belakang Kenakalan Remaja. Cet 2, Bandung. Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Sudarto, 1990

Wagiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak, Cetakan Ketiga, Bandung, 2010

Hukum Pidana Anak, Bandung, 2013

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang, Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang, RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang, Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kitab Undang Undang Huku Acara Pidana.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Angelin N. Lilua, ” PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA” Lex Privatum, Vol. IV/No. 4/Apr/2016

Melisa Halimatus Sa’diyah, “Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan”, Indonesian Jurnal Of Criminal Law andCriminology (IJCLC) Vol.2, No.2, Juli 2021.Muhtarom, M. (2014). Asas-asas hukum perjanjian: Suatu landasan dalam pembuatan kontrak. Universitas Muhammadyah Surakarta, Surakarta.

Komariah, (2002) Hukum Perdata, Malang, Universitas Muhammadiyah Malang

7 Cara Hapusnya Perjanjian - Konsultan Hukum Professional, di akses pada Tanggal 21 Juli 2023, Pada Pukul 16:22 WIB.

Harahap, M. Yahya, (1986), Segi-Segi Hukum Perjanjian, Mataram, PT. Alumni

Notoatmojo. S., (2010) Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Paulus, H. (2010). Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggu langannya. Malang, Selaras.

Melani, W. S. D. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama.R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, (2004), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT Pradnya Paramita 5th ed. Jakarta: Erlangga; 2000.

Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769

Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114

Sri, R., 1, L., Ali, C., & Zakaria, F. (2023). Perlindungan Hukum Korban Pemerkosaan Incest yang Melakukan Aborsi Dihubungkan dengan Asas Keadilan (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Published
2024-02-21