Penerapan Pidana Penjara Dihubungkan dengan Kelebihan Kapasitas di Lapas Kelas II B Sumedang Dikaitkan dengan Proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan

  • Nanda Wijaksana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dey Ravena Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Sistem Pemasyarakatan, Kelebihan kapasitas, Hak Narapidana, dan Keadilan Restoratif.

Abstract

Abstrak : 

Sistem Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian yang penting dalam pembangunan sistem hukum pidana bidang pelaksana pidana di Indonesia. Sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Akan tetapi faktanya terdapat banyak kendala saat melakukan pembinaan terhadap narapidana, sehingga pada pelaksanaannya pembinaan yang diberikan belum dapat dilakukan secara optimal. Di Indonesia terdapat banyak lembaga pemasyarakatan yang jumlah narapidana dan tahanan melebihi dari kapasitas Lapas atau Rutan tersebut. Maka dari itu pemerintah dan sejumlah aparatur penegak hukum sudah seharusnya tidak lagi memprioritaskan hukuman pemenjaraan dan menggunakan pendekatan atau konsep keadilan restorative sehingga masalah kelebihan kapasitas yang ada di Indonesia dapat berkurang.

Kata Kunci : Sistem Pemasyarakatan, Kelebihan kapasitas, Hak Narapidana, dan Keadilan Restoratif

 

Abstract :

Correctional system is one of the important parts in the development of criminal law system in the field of criminal execution in Indonesia. The correctional system is a series of criminal law enforcement units. However, in fact there are many obstacles when providing guidance to prisoners, so that in practice the guidance provided cannot be carried out optimally. In Indonesia, there are many correctional institutions where the number of prisoners and detainees exceeds the capacity of the prison or detention center. Therefore, the government and a number of law enforcement officials should no longer prioritize imprisonment and use the approach or concept of restorative justice so that the problem of overcapacity in Indonesia can be reduced.

Keywords: Correctional System, Overcapacity, Prisoners' Rights, and Restorative Justice

References

Angkasa, A. (2010). Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 212-219.

Perkasa, Risang Achmad Putra. "Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan." Wajah Hukum 4.1 (2020): 108-115.

Sandra, V. (2016). Pengaruh Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Kinerja Pemasyarakatan Lapas Kelas Ii B Sleman. ., 1-7.

Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Wawancara dengan Redi Herdiana di Lapas Sumedang, 13 Desember 2023.

Diakses dari https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-1137280298/lapas-kelas-ii-b-sumedang-over-capacity-2-hektare-wacana-relokasi-ke-tempat-ini diakses pada 26 Oktober 2023, 14:00 WIB.

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873

Syarip, A.-A. N. F., Muhammad Husni Syam, & Syahrul Fauzul Kabir. (2023). Perlindungan HAM Terhadap Anak Perempuan yang Mengalami Female Genital Mutilations. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 37–42. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2129

Published
2024-02-20