Perkawinan Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang- Undang Perkawinan Serta Faktor Penyebabnya
Abstract
Abstrak. Penelitian ini membahas mengenai fenomena perkawinan anak dibawah umur di Kota Bandung serta faktor yang mempengruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilaksanakan dengan pendekatan kepustakaan dan lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari bahan kepustakaan dan melakukan wawancara terhadap narasumber. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif yaitu memberikan gambaran-gambaran serta penjelasan atas permasalahan dilandaskan pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa faktor yang mengakibatkan terjadinya perkawinan di bawah umur adalah faktor kehamilan, faktor keluarga, dan faktor ekonomi. Faktor tersebut dilandaskan atas penelitian yang dilaksaakan berdasarkan pendekatan kepustakaan maupun lapangan. Berdasarkan atas hal tersebut maka faktor yang disampaikan oleh narasumber didukung dengan studi secara kepustakaan dan memiliki kesesuaian. Perkwinan di bawah umur sendiri dilakukan dengan berdasarkan atas faktor tersebut dengan mengajukan permohonan dispensasi.
Abstract. This research discusses the phenomenon of underage child marriage in Bandung City and the factors that influence it. This research is normative juridical research carried out using literature and field approaches. Data collection was carried out by studying library materials and conducting interviews with informants. Data analysis in this research uses qualitative data analysis, namely providing descriptions and explanations of problems based on primary legal materials and secondary legal materials. The results of this research found that the factors that lead to underage marriages are pregnancy factors, family factors, and economic factors. These factors are based on research carried out based on literature and field approaches. Based on this, the factors presented by the resource person are supported by literature studies and are appropriate. Child marriage itself is carried out based on these factors by submitting a request for dispensation.
References
Soemiyati. (1989). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Zaid, A., & Salamah, R. (2003). Membangun Idiologi Rumah Tangga Ideologis. Jakarta: Wahyupress
Saifin, N. (2018). Batas Usia Minimal dalam Perkawinan Perspektif Naqasid al- Syari’ah. Malang: UIN.
Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Jakarta: Guepedia.
Basri, H. (2004). Keluarga Sakinah Tinjauan Psikologi dan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suteki., & Taufan, G. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktek). Depok: PT Jasa Grafindo Persada.
Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda Terhadap Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Jurnal Muslim Heritage, 6(1).
Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872
Sri, R., 1, L., Ali, C., & Zakaria, F. (2023). Perlindungan Hukum Korban Pemerkosaan Incest yang Melakukan Aborsi Dihubungkan dengan Asas Keadilan (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Syarip, A.-A. N. F., Muhammad Husni Syam, & Syahrul Fauzul Kabir. (2023). Perlindungan HAM Terhadap Anak Perempuan yang Mengalami Female Genital Mutilations. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 37–42. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2129