Pemanfaatan Kawasan Lindung untuk Kawasan Pariwisata The Great Asia Africa dan Penegakan Hukumnya Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat

  • Ramdani Saepuloh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Neni Ruhaeni Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pemanfaatan, Kawasan Bandung Utara, Kawasan Lindung

Abstract

Abstract. Uncontrolled use of space will threaten the sustainability of the area's conservation function as a water catchment and cause various disasters. One of them is the development of the Great Asia Africa Tourist Area which was built in the North Bandung Area, where this area has an important function and role in ensuring environmental balance in the Bandung Basin. The use of protected areas is regulated in West Java Provincial Regulation Number 2 of 2016 concerning Area Control North Bandung as a Strategic Area for West Java Province explains that the use of protected areas must maintain the function of the protected area itself and/or expand existing protected areas. This research uses a normative juridical approach with research specifications that are descriptive analysis. This research data was collected through literature studies using secondary data and the data analysis used was qualitative juridical. That the use of protected areas and enforcement of environmental law has been regulated in the statutory regulations that have been established by the government, namely UUPPLH.

Abstrak.Pemanfaatan ruang yang tidak terkendali akan mengancam keberlangsungan fungsi konservasi kawasan sebagai tangkapan air dan menimbulkan berbagai bencana. Salah satunya pembangunan Kawasan Wisata The Great Asia Afrika yang dibangun di dalam Kawasan Bandung Utara yang dimana wilayah tersebut memiliki fungsi dan peran penting dalam menjamin keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung, Pemanfaatan kawasan lindung diatur pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat yang menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan lindung harus mempertahankan fungsi kasawasn lindung itu sendiri dan/atau memperluas kawasan lindung yang ada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan secara studi kepustakaan/literatur dengan menggunakan data sekunder dan analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Bahwa pemanfaatan kawasan lindung dan Penegakan hukum lingkungan telah diatur dalam Peraturan Perundang – Undangangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni UUPPLH.

References

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta, 1982.

H. Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, , “Hukum Tata Ruang”: dalam konsep kebijakan otonomi daerah, Nuansa, Bandung, 2008.

Harun M.Husein, Berbagai Aspek Hukum Analisis Menganai Dampak Lingkungan, Bumi Aksara, Jakarta, 1992.

Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Agoes Soegianto. Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan. Surabaya: Airlangga University Press, 2010.

I Made Sudira, “Pengedalian Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pariwisata Berorientasi Pada Keadilan Dan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Aktual Justice. Vol.6 No.2 Desember 2021.

Marina Erviani Putri. (dkk),” Revitalisasi Tren Kawasan Wisata Taman Ismail Marzuki Pasca Pandemi Covid-19”, Jurnal Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Vol 6, Issue 1, Universitas Nasional, Jakarta, 2023.

Konsideran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

Arie Nugraha, Jalan Braga Tutup Sementara Imbas Banjir Bandung, https://www.liputan6.com/amp/5503108/banjir-bandang-terjang-kampung-braga-bandung-ratusan-rumah-terdampak.

Arief Maulana, Teliti Peran Koordinasi Pengawasan Ruang KBU, Deddy Mizwar Raih Doktor, https://www.unpad.ac.id/2023/07/teliti-peran-koordinasi-pengawasan-ruang-kbu-deddy-mizwar-raih-doktor/

Hendro Susilo Susodo, Alih Fungsi Lahan Capai 70%, Kawasan Bandung Utara Sudah Sekarat, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01310970/alih-fungsi-lahan-capai-70-kawasan-bandung-utara-sudah-sekarat?page=all.

Indah Kamilah Nurul Syifa, & Frency Siska. (2023). Pembangunan Perumahan Komersial di Kawasan Industri Kabupaten Karawang Ditinjau dari Perencanaan Ruang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–10. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1838

Maulana, M. R., & Arif Firmansyah. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 11–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839

Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Published
2024-02-19