Penerapan Hukum terhadap Praktik Jual Beli Alat Bantu Seksual di E-Commerce ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Abstrak. Kebutuhan biologis manusia menjadi salah satu yang paling penting untuk dipenuhi. Khususnya ketika pandemi covid-19 melanda Indonesia yang dimana kondisi tersebut menyulitkan manusia untuk berkegiatan dan berinteraksi. Dalam keadaan mendesak tersebut, manusia tetap harus memenuhi kebutuhannya, termasuk kebutuhan biologis. Cara mereka memenuhi kebutuhan biologis mereka yaitu dengan membeli produk alat bantu seksual yang dikenal dengan sex toys melalui media e-commerce. Di Indonesia, kegiatan praktik jual beli alat bantu seksual sangat dilarang keras dan diatur dalam beberapa hukum positif. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana seharusnya sistem hukum yang dapat diterapkan menurut peraturan perundangundangan, serta mengetahui apa bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat diterapkan pada pihak yang menjalankan praktik ilegal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian termasuk kedalam penelitian doktrinal. Sedangkan pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui sistem wawancara dan dokumentasi dengan metode analisis nya berupa deskriptif analisis.
Abstract. Human biological needs become one of the most important to fulfill. Especially when the COVID-19 pandemic hit Indonesia, where these conditions made it difficult for humans to move and interact. In these urgent circumstances, humans still have to meet their needs, including biological needs. The way they meet their biological needs is by buying sex toys products known as sex toys through e-commerce media. In Indonesia, the practice of buying and selling sexual aids is strictly prohibited and regulated in several positive laws. Therefore, this study was conducted to find out how the legal system should be applied according to laws and regulations, as well as find out what forms of legal liability can be applied to those who carry out these illegal practices. The method used in this study is a qualitative method with a normative juridical approach. This type of research is included in doctrinal research. While the data collection carried out is through an interview system and documentation with the analysis method in the form of descriptive analysis).
References
Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Wetboek Van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Creswell, J. W. (2016). Research Design. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Huda, C. (2006). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Pranada Media.
Ishaq. (2018 ). Dasar-Dasar Ilmu Hukum . Jakarta : Sinar Grafika.
Kusumohamidjojo, B. (1999). Ketertiban yang Adil (Problematik Filsafat Hukum). Jakarta : PT. Grafindo.
Marbun, S. (2003). Peradilan Tata Usaha Negara . In S. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara (pp. 148-149). Samarinda: Dinas Perpustakaan Kota Samarinda.
Mertokusumo, S., & Pitlo . (n.d.). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Afrinanda, J., Yustrisia, L., & Zulfika, R. (2023). Kegiatan Jual Beli Alat Bantu Seks (Sex Toys) Di Online Shop Ditinjau Dari Undang-Undang Pornografi. Journal Unpak.
Amalia, M. (2018). Prostitusi dan Perzinahan Dalam Perspektit Hukum Islam, Tahkim. Jurnal Perdaban dan Hukum Islam , 72.
Arafat , S., & Kar , S. K. (2021). Sex During Pandemic: Panic Buying Of Sex Toys During Covid-19 Lockdown. Journal Of Psychosexual , 175-177.
Christianto, H. (2021). Penafsiran Melanggar Kesusilaan Dalam UU ITE. Jurnal Komisi Yudisial, 14, 42.
Erwinsyahbana, T. (n.d.). Pelanggaran Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Samosir . 13.
Kristian. (n.d.). Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Bagi Lembaga Perbankan Ditinjau Dari Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 17, 132.
Gani, R. A. (2015, Desember ). Neliti . Diambil dari website Neliti Publication : neliti.com
Hukumonline, T. P. (2023, Maret 2). Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Wetboek Van
Strafrecht dan KUHP . Diambil dari website Hukumonline :
Info Hukum. (2019, April 20). Info Hukum . Diambil dari website Info Huku : infohukum.com
L.Tobing, N. (2006, Januari 26). Aturan Hukum Pornografi Di Amerika Serikat Sangat
Simple. Diambil dari website Antara News :
https://www.antaranews.com/berita/26782/naek-l-tobing-aturan-pornografi-di-as-sangatsimpel
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114
Mochamad Nur Arsyi Rivaldi, & Rimba Supriatna. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Perseorangan yang Objek Jual Belinya Tidak Diserahkan setelah Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 117–122. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2999