Pencemaran Nama Baik sebagai Tindak Pidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE

  • viko musadad Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Kualifikasi, Media elektronik, Pencemaran Nama Baik

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berfokus kepada pencemaran nama baik sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU ITE. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualifikasi dan penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan KUHP dan Undang-Undang ITE. Metode pendekatan penelitian ini kualitatif dengan jenis penelitian hukum doktrinal. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini membuktikan bahwa KUHP dan UU ITE memiliki kualifikasi yang sama terkait pencemaran nama baik yaitu sama-sama menyerang kehormatan, harga diri, reputasi, dan nama baik seseorang secara sengaja yang bertujuan diketahui umum. Perbedaannya, pencemaran nama baik pada KUHP dilakukan secara langsung oleh pelaku sedangkan yang diatur UU ITE dilakukan melalui perantara media elektronik oleh pelaku maupun pihak yang turut serta melakukan. Penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik diwujudkan melalui sanksi pidana penjara maupun denda bagi pelaku. Sanksi pidana yang terdapat pada UU ITE lebih berat jika dibandingkan dengan sanksi KUHP.

Abstract. This research focuses on defamation as a criminal offense under the Criminal Code and the ITE Law. The purpose of this research is to determine the qualifications and law enforcement of criminal acts of defamation based on the Criminal Code and the ITE Law. This research approach method is qualitative with a type of doctrinal legal research. Specifications for descriptive analysis research using a statutory and case approach. This research proves that the Criminal Code and the ITE Law have the same qualifications regarding defamation, namely that they both intentionally attack a person's honor, self-esteem, reputation and good name with the aim of becoming public knowledge. The difference is that defamation in the Criminal Code is carried out directly by the perpetrator, whereas what is regulated in the ITE Law is carried out through electronic media by the perpetrator or parties who participate in the crime. Law enforcement of criminal acts of defamation is realized through prison sanctions and fines for perpetrators. The criminal sanctions contained in the ITE Law are more severe compared to the Criminal Code sanctions.

References

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012.

Ernest Sengi, Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. CV. Pilar Nusantara, 2018

Adinatha, Ketut Yoga Maradana, AA Ngurah Yusa Darmadi, and I. Gusti Ngurah Parwata. "Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Suatu Kajian Terdapat Pasal 310 KUHP), Vol. 1 No. 1 (2022).

Alicia Lumenta. "Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE." Lex Crimen 9.1 (2020).

Alviolita, Fifink Praiseda, Barda Nawawi Arief. "Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia." Law Reform 15.1 (2019).

Anton Hendrik Samudra,. "Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi Di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE." Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No.1 (2020).

Anugrah, Andi Reza. Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial. Diss. Tadulako University, 2021.

Arliman, Laurensius. "Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia." Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 11.1 (2019): 1-20.

Asrianto Zainal,. "Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana." Al-'Adl 9.1 (2016).

Budimansyah. "Rekonstruksi dari Penegakan Undang-undang Menuju Penegakan Hukum Demi Keadilan yang Substantif." Jurnal Hukum Media Bhakti (2017).

Dhania Hafidzah Triputri,, et al. "Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Ditinjau Dari Kuhp Dan UU ITE." Lex Veritatis, Vol. 2 No. 1 (2023).

Dofrando Dedi Brily Maleke,. "Tindak Pidana Pencemaran Dalam Pasal 310 Ayat (1) Kuhp (Kajian Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Makassar NOMOR 441/PID/2022/PT MKS)." Lex Privatum, Vol. 12 No. 3 (2023)

Edwin Pardede, Eko Soponyono, and Budhi Wisaksono. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Twitter." Diponegoro Law Journal 5.3 (2016).

Erwin Asmadi,. "Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6.1 (2021).

Fifink Praiseda Alviolita, and Barda Nawawi Arief. "Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia." Law Reform , Vol. 15 No.1 (2019).

Hariyanta, Faishal Amirudin. "Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom Of Speech Dalam HAM." Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 9 No. 2 (2021):.

Imawanto, et al. "Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Imformasi Dan Transaksi Elektronik, Dan Pasal 310 Kuhp." Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13 No. 2 (2022).

Litanti, Imelda Enga. "Penerapan Pasal 310 Ayat (1) Dan (2) Jo Pasal 311 Ayat (1) Kuhp Tentang Kejahatan Menista Nama Baik Pihak Ketiga Melalui Surat Dalam Amplop Tertutup." Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), Vol. 3 No. 2 (2015): 166-178.

M. Nanda Setiawan,. "Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia." DATIN Law Jurnal, Vol. 2 No. 1 (2021).

Marwandianto, Hilmi Ardani Nasution. "Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor penerapan pasal 310 dan 311 KUHP." Jurnal Ham, Vol. 11 No. 1 (2020).

Monika Suhayati, "Larangan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE." Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, XIII 5 (2021).

Ni Gusti Agung Ayu Putu Rismajayanthi, and I. Made Dedy Priyanto. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Menurut Hukum Pidana Indonesia." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 9 No.1 (2019).

Purnomo, Hadi. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Berdasarkan Konsep Hukum Pidana." Soumatera Law Review 3.2 (2020): 119-134.

Rafiki Candra Priambudi,. "Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 310 KUHP Dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE." Lex Administratum, Vol. 8 No. 4 (2020).

Rahmanto, Tony Yuri, J. H. R. S. Kav, and J. S. Kuningan. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19.1 (2019): 31.

Rivaldi Exel Wawointana,. "Sanksi Pidana Bagi Yang Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Lex Crimen 12.2 (2023).

Sa'diyah, Nur Khalimatus. "Faktor Penghambat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Cyberporn di Dunia Cyber Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana." Perspektif 23.2 (2018): 94-106.

Sarah Milenia Lie. "Penyebarluasan Berita Hoaks Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Segi Hukum." Jurnal Serina Sosial Humaniora, Vol. 1 No. 1 (2023): hlm. 322.

Simamora, Fidelis P., Lewister D. Simarmata, and Muhammad Ansori Lubis. "Kajian Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial." Jurnal Retentum 1.1 (2020): 34-43.

Suhayati, Monika. "Larangan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE." Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, XIII 5 (2021).

Wahyu Erfandy Kurnia Rachman, dkk, ‘’Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan’’, Rechtidee, Vol. 15, No. 1, 2020.

William Kumesan,. "Tindak Pidana Fitnah Dalam Pasal 311 Ayat (1) Kuhp (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016)." Lex Crimen, Vol. 7, No. 5 (2018).

Wiraprastya, dkk, "Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial." Fakultas Hukum Universitas Udayana 4.1 (2016).

Yanto, M. "Kajian Yuridis Tentang Tindak Pidana Penistaan Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Indonesia (Putusan Nomor: 219/Pid. B/2008/Pn. Lmg)." Jurnal Independent Vol. 7 No.1 (2019.4

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873

Fauzia, S., 1, M., & Mahmud, A. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan melalui Aplikasi Pencarian Jodoh Tinder dan Upaya Pencegahannya (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Sarah Azkia, & Dian Andriasari. (2023). Studi Kasus KDRT di Polrestabes Bandung Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 55–62. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2139

Published
2024-02-19