Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Modus Video Call Sex Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Indonesia

  • Aula Nurul Husna ilmu hukum
  • Dian Alan Setiawan
Keywords: Sextortion, Video Call Sex, Pemerasan dan Pengancaman

Abstract

ABSTRAK- Kasus sextortion melalui video call sex ini merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual online yang paling marak terjadi. Kasusnya terdapat di beberapa kota di Indonesia. Video Call Sex berbeda dengan video call biasa, vcs ini melibatkan aktivitas seks selama telepon berlangsung yang melibatkan sepasang jenis kelamin yang berbeda bermansturbasi untuk saling memuaskan hasrat dari jarak jauh. Terlebih, vcs ini secara umum mempunyai kesan negatif dan berkaitan erat dengan hal-hal bersifat pornografi. Di Indonesia ini sayangnya belum menemukan riset yang mengulas kondisi payung hukum sextortion. Dalam berbagai aturan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum mampu menjadi dasar hukum bagi perlindungan yang memadai bagi warga negara terhadap pelecehan seksual. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum pidana positif di Indonesia terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman serta bertujuan untuk mengetahui penanggulangan terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Modus Video Call Sex (vcs). Adapun metode penelitian yang dipakai menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, penanggulangan  tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui modus video call sex ini membutuhkan pendekatan penal dan non penal yang integral dan terpadu.

Kata Kunci : Sextortion, Video Call Sex, Pemerasan dan Pengancaman.

 

ABSTRACT- This case of sextortion via video call sex is one of the most widespread forms of online sexual violence. There are cases in several cities in Indonesia. Video Call Sex is different from ordinary video calls, this vcs involves sexual activity during the call which involves a pair of different genders masturbating to satisfy each other's desires from a distance. Moreover, these vcs generally have a negative impression and are closely related to pornographic things. In Indonesia, unfortunately, we have not found any research that reviews the legal conditions for sextortion. Various existing regulations, such as the Criminal Code (KUHP), the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), and the Sexual Violence Crime Law (TPKS Law) have not been able to provide a legal basis for adequate protection. for citizens against sexual harassment. Therefore, this research aims to determine positive criminal law regulations in Indonesia regarding the crime of extortion and threats and aims to determine countermeasures against the crime of extortion and threats through the video call sex (VCS) mode. The research method used uses a normative juridical approach, with research specifications using descriptive analysis. The data collection technique used in this research is literature study and the analysis method used is qualitative juridical. The results of this research conclude that overcoming criminal acts of extortion and threats through video call sex requires an integral and integrated penal and non-penal approach.

Keywords : Sextortion, Video Call Sex, Blackmail and Threats

References

ohny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2006.

Mahmud Mulyadi, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, (Medan; Pustaka Bangsa Press), 2008.

P.A.F. Lamintang (dkk.), “Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan”, Jakarta: Sinar Grafika 2009.

Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 1 angka 4 uu 19/16.

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi/Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.

Wirojo Projodikoro, “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia’, Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.

Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769

Inneke Dwi Cahya, & Nandang Sambas. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114

Sri, R., 1, L., Ali, C., & Zakaria, F. (2023). Perlindungan Hukum Korban Pemerkosaan Incest yang Melakukan Aborsi Dihubungkan dengan Asas Keadilan (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Published
2024-02-19