Pertanggungjawaban Hukum Tenaga Medis atas Tindakan Operasi Amandel yang Mengakibatkan Kematian Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Abstract
Abstract. Law No. 17 of 2023 regulates the legal responsibility of medical personnel in tonsillectomy procedures resulting in death, a significant aspect of health law. It governs medical accountability and outlines guidelines for healthcare providers to ensure safe and quality services. If a tonsillectomy leads to death, medical personnel may face legal sanctions for proven errors or omissions. Comprehending and adhering to the law is crucial to minimize risks associated with fatal medical procedures. Normative juridical research, employing a legal approach and secondary data from library research, aims to investigate the legal responsibility of medical personnel in tonsillectomy-related deaths comprehensively. The study seeks to provide a nuanced understanding of applying legal responsibility in such contexts, benefiting legal practitioners, medical personnel, and relevant stakeholders. Law No. 17 of 2023 establishes a comprehensive legal framework for medical practice, emphasizing patient safety and medical personnel accountability. In cases of post-tonsillectomy death, legal responsibility hinges on care standards, professional accuracy, and ethical considerations, as defined by the law, with clear criteria for assessing medical negligence and structured legal procedures
Abstrak. UU No. 17 tahun 2023 mengatur tanggung jawab hukum tenaga medis dalam prosedur tonsilektomi yang mengakibatkan kematian, sebuah aspek penting dalam hukum kesehatan. Undang-undang ini mengatur pertanggungjawaban medis dan menguraikan pedoman bagi penyedia layanan kesehatan untuk memastikan layanan yang aman dan berkualitas. Jika tonsilektomi menyebabkan kematian, tenaga medis dapat menghadapi sanksi hukum atas kesalahan atau kelalaian yang terbukti. Memahami dan mematuhi hukum sangat penting untuk meminimalkan risiko yang terkait dengan prosedur medis yang fatal. Penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan data sekunder dari penelitian kepustakaan, bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum tenaga medis dalam kasus kematian akibat tindakan tonsilektomi secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan tanggung jawab hukum dalam konteks tersebut, yang bermanfaat bagi praktisi hukum, tenaga medis, dan pemangku kepentingan terkait. UU No. 17 tahun 2023 menetapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk praktik medis, yang menekankan keselamatan pasien dan akuntabilitas tenaga medis. Dalam kasus kematian pasca tonsilektomi, tanggung jawab hukum bergantung pada standar perawatan, ketepatan profesional, dan pertimbangan etis, sebagaimana didefinisikan oleh hukum, dengan kriteria yang jelas untuk menilai kelalaian medis dan prosedur hukum yang terstruktur.
References
Prinst, Darwan. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia. Citra Aditya Bakti, 2001.
Takdir, Takdir. "Pengantar Hukum Kesehatan." (2018).
Triwibowo, Cecep. "Aspek Hukum Keperawatan." Yogyakarta: Nuha Medika (2019).
Asvatham, N. K. H. P. D., and S. P. M. Purwani. "Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medisapabila Melakukan Malapraktik Medis." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8.4 (2020): 510-51920.
Budi Handoyo SH, M. H. "Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Malpraktik Dokter Pada Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Pidana." AT-TASYRI': JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH (2020): 47-62.
Hafizah, Hildayastie, and Surastini Fitriasih. "Urgensi Penyelesaian Dugaan Kesalahan Medis Melalui Restorative Justice." Jurnal USM Law Review 5.1 (2022): 205-223.
Heryanto, Bambang. "Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum." Jurnal Dinamika Hukum 10.2 (2010): 183-191.
Maskanah, Ummi. "Implementation of restorative justice in medical dispute resolution." Jurnal Aisyah: Jurnal Ilmu Kesehatan 8.2 (2023).
Novianto, Widodo Tresno. " Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktik Medik (Medical Malpractice).” Yustisia Jurnal Hukum 4.2 (2015): 488-503.
Poluan, Sherel. "Pemberlakuan tindak pidana bagi tenaga kesehatan apabila melakukan kelalaian terhadap penerima pelayanan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan." Lex Crimen 10.3 (2021).
Retnaningrum, Dwi Hapsari, et al. "Application of Restorative Justice in Health Crime." Jurnal Dinamika Hukum 23.1 (2023): 131-141.
Sulistyanta, Sulistyanta, et al. “Restorative Justice Sebagai Alterntif Penyelesaiam Secara “Win-win Solution” Kasus Resiko atau Kekeliruan Medis (Medical Malpractice).” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum7.2 (2021): 229-242.
Windayani, Tisa, and Nugroho Adipradana. "Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kelalaian Medis." Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 5.01 (2020): 20-39.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Aguido Adru, Rhama Purna Jati, “Alvaro Meninggal, Keluarga Tempuh jalur Hukum.” Kompas, 4 Januari, 2024, https://www.kompas.id/baca/metro/2023/10/02/keluarga-mati-batang-otak-tempuh-jalur-hukum
Dr. Monica “Operasi Amandel Menjadi Mati Batang Otak, Aoakah Malpraktik?” MediaIndonesia, 10 Januari 2024, https://mediaindonesia.com/opini/620182/operasi-amandel-menjadi-mati-batang-otak-apakah-malpraktik
Maksum Rangkuti, “Restorative Justice Pengertian, Dasar, Hukum, Syarat, dan Penerapan.” UMSU, 4 Januari 2024, https://fahum.umsu.ac.id/restorative-justice-pengertian-dasar-hukum-syarat-dan-penerapan/
Muhammad Agil Aliansyah, Enriko, “Babak Baru Kasus Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel, Keluarga Cabut Laporan dan Damai dengan Rumah Sakit.” Merdeka, 11 Januari 2024, https://www.merdeka.com/peristiwa/babak-baru-kasus-bocah-meninggal-usai-operasi-amandel-keluarga-cabut-laporan-dan-damai-dengan-rumah-sakit-47847-mvk.html?screen=1
Siplawfirm.id. “Prosedur Pelaporan Dugaan Malpraktik” Siplawfirm, 13 januari 2024, https://siplawfirm.id/prosedur-pelaporan-dugaan-malpraktik/?lang=id
Yefta Christopherus, Asia Sanjaya, Sari Hardianto “Perjalanan Kasus Anak yang Mati Akibat Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel” Kompas, 10 januari 2024, https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/03/080500565/perjalanan-kasus-anak-yang-mati-batang-otak-usai-operasi-amandel?page=all
Wildan Noviansyah, “Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ortu Lapor Polisi” DetikNews, 25 Oktober 2023, https://news.detik.com/berita/d-6960774/bocah-di-bekasi-mati-batang-otak-usai-operasi-amandel-ortu-lapor-polisi
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761
Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121