Tinjauan Yuridis Sosiologis Terkait Pengelolaan Limbah Padat Usaha Peternakan Menurut Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Implementasinya oleh PT Greenfields di Kabupaten Blitar

  • Muhammad Hamzah Azzakir Fakultas Hukum
  • Sri Poedjiastoeti Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Air, Limbah, Pencemaran

Abstract

Setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lingkungan hidup merupakan suatu ruang yang mencakup benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, di mana perilaku makhluk hidup akan mempengaruhi kondisi alam yang ditinggalinya. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 yang menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu kasus pencemaran baku mutu air perusahaan pengolah susu sapi di Kabupaten Blitar (PT Greenfields) yang melakukan pencemaran lingkungan dan melampaui baku mutu air sungai yang berasal dari kotoran sapi di peternakan sapi milik perusahaan sehingga menyebabkan air sungai kotor dan berbau busuk. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, diketahui bahwa PT Greenfields telah melakukan pelanggaran terhadap PP No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta UU PPLH No 32 Tahun 2009 karena telah melakukan pencemaran air Sungai Genjong dan Sungai Lekso dengan limbah kotoran sapinya. Pelanggaran yang telah dilakukan PT Greenfields dapat dilihat dari pembuangan limbah kotoran sapi tanpa memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan pengolahan limbah yang belum dilakukan dengan optimal. Pencemaran limbah tersebut disebabkan oleh kendala anggaran yang dialami karena investor sehingga PT Greenfields mengalami kekurangan perlengkapan pengolahan limbah. PT Greenfields telah merespon gugatan warga, Surat Peringatan, dan Surat Gugatan dengan melakukan penutupan atap kolam penampungan yang dimiliki, sehingga tidak akan tercampur dengan air hujan dan merembes ke Sungai Genjong, namun upaya tersebut belum dapat mengurangi pencemaran limbah yang dilakukan secara signifikan dan tidak dapat memulihkan kondisi sungai yang telah dicemari.

 

 

Published
2022-01-22