Penimbunan (Ihtikar) Tabung Oksigen yang Dilakukan Pelaku Usaha pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Hukum Ekonomi Islam
Abstract
Pandemi yang terjadi pada tahun 2020 yang disebabkan oleh Covid-19 yang menyebar dengan cepat dan mematikan. Penderitanya semakin meningkat terus menerus. Tabung oksigen merupakan barang untuk mengobati seseorang yang terpapar virus Covid-19. Namun pelaku usaha memanfaatkan keadaan dengan menimbun tabung oksigen secara sengaja supaya terjadinya kelangkaan dan harga ikut menlonjak naik bertujuan memperoleh keuntungan yang besar. Penimbunan dalam hukum ekonomi Islam yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan hal yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penimbunan tabung Oksigen yang dilakukan pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19 ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam dan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Untuk memahami prinsip dan etika bisnis Islam pada penimbunan tabung oksigen yang dilakukan pelaku usaha pada masa pandemi Covid-19 ditinjau dari hukum Ekonomi Islam. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis tahap penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan jenis data sekunder yang diperoleh dari data yang telah ada. Hasil dari penelitian ini penimbunan yang dilakukan saat kondisi pandemi Covid-19 ini tidak sesuai dengan hukum ekonomi Islam dan Undang-undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Karena adanya kecurangan dalam menentukan harga, dan pelaku usaha melakukan praktik ihtikar pada saat masyarakat membutuhkannya dan dijual kembali dengan harga yang berlipat ganda bahkan praktik penimbunan tersebut merugikan masyarakat. pasal 29 UU Perdagangan yang intinya adanya larangan bagi pelaku usaha untuk menimbun barang pokok atau barang penting dalam waktu tertentu seperti adanya kelangkaan, gejolak harga, dll. Oknum pelaku usaha yang telah melakukan penimbunan tersebut dijerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan. Ihtikar atau penimbunan tidak sesuai dengan Etika bisnis Islam, Islam tidak menganjurkan praktik menimbun barang dagangan yang sedang dibutuhkan masyarakat, Dalam menimbun maka adanya indikasi kecurangan ketidakjujuran, hilangnya rasa tanggung jawab sebagai pedagang.