Penerapan Hak Cuti bagi Pekerja Perempuan Pasca Keguguran berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Hak Atas Kesehatan

  • Annisa Azzahra Ilmu Hukum
  • Rini Irianti Sundary
Keywords: Hak Cuti, Hak Pekerja Perempuan, Hak Atas Kesehatan

Abstract

Abstract. Workers' leave rights are rights for workers/ laborers which can be interpreted as temporary or certain absences which are accompanied by information from workers/ laborers. Leave rights are granted by employers or employers to workers as regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The purpose of leave rights granted by employers is to provide opportunities for workers to rest in order to ensure their physical and spiritual health. Workers' health is regulated in Article 23 of Law Number 23 of 1992 concerning Health which emphasizes the importance of occupational health so that every worker can work healthily without endangering himself and the community around him and producing optimal results. The research method used is normative juridical, namely conducting an inventory of positive laws regarding employment. The type of research used is qualitative research, namely data collection with the intention of interpreting the application of post-miscarriage leave rights to female workers in practice. The specification of the research used is descriptive analysis, which focuses on the application of women workers' leave rights which are related to the right to health. The purpose of this study was to determine the application of leave rights for women workers after miscarriage and the enforcement of sanctions for companies that do not provide women workers with leave rights after miscarriages in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower associated with the Right to Health as part of Human Rights. The results showed that the application of post-abortion leave rights as regulated in the applicable laws and company regulations still did not provide post-miscarriage leave rights to their employees. This was done because the company did not want to lose money and was too concerned about investment. So that the rights of women workers are ignored.

Abstrak. Hak cuti pekerja adalah hak bagi pekerja/buruh yang dapat diartikan sebagai ketidakhadiran sementara atau tertentu yang disertakan dengan keterangan dari pekerja/buruh. Hak cuti diberikan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan hak cuti yang diberikan oleh pengusaha adalah untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk beristirahat dalam rangka menjamin Kesehatan jasmani dan rohaninya. Kesehatan pekerja diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya Kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya dan masyarakat disekelilingnya dan menghasilkan hasil yang optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu melakukan inventarisasi hukum positif tentang ketenagakerjaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu pengumpulan data dengan maksud menafsirkan penerapan hak cuti pasca keguguran terhadap pekerja perempuan dalam praktik. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu memusatkan perhatian kepada penerapan hak cuti pekerja perempuan yang dihubungkan dengan hak atas Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak cuti pekerja perempuan pasca keguguran dan penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan hak cuti pekerja perempuan pasca keguguran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Hak Atas Kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hak cuti pasca keguguran sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku maupun Peraturan Perusahaan masih ada yang belum memberikan hak cuti pasca keguguran kepada pekerjanya. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan tidak mau merugi dan terlalu mementingkan soal investasi. Sehingga hak pekerja perempuan diabaikan begitu saja.

Published
2022-01-22