Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Abstract. Health is a human right and an element of welfare that must be realized. One of the health efforts that can be carried out by the community is self-care and/or treatment by taking medication when suffering from illness. However, in 2022, the Ministry of Health of the Republic of Indonesia reported findings of 324 cases of acute kidney failure in children due to consuming syrup. The syrup drugs that cause kidney failure are known to be produced by a number of pharmaceutical companies. This writing discusses the legal responsibility of pharmaceutical companies and efforts to resolve consumer disputes based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research method used is a normative juridical approach, research specifications are descriptive analysis, the data collection method is library research, and the data analysis method used is qualitative descriptive analysis. The results of the research, based on the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, regulate the rights and obligations of business actors and consumers as well as dispute resolution. The law states the responsibility of business actors to provide compensation for damage, pollution and/or loss to consumers resulting from consuming goods and/or services produced or traded. Efforts to resolve the dispute in the form of a lawsuit filed in the form of a class action lawsuit.
Abstrak. Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwuiudkan. Salah satu upaya kesehatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat yaitu perawatan dan/atau pengobatan mandiri dengan mengonsumsi obat-obatan pada saat menderita sakit. Namun, pada Tahun 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan temuan tentang kasus gagal ginjal akut pada anak-anak akibat mengkonsumsi obat sirup yang mencapai 324 kasus. Obat-obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal tersebut diketahui diproduksi dari sejumlah perusahaan farmasi. Penulisan ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum perusahaan farmasi dan upaya penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni dengan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis, metode pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan, serta metode analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen serta penyelesaian sengketa. Undang-undang menyebutkan pertanggungjawaban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Upaya penyelesaian sengketa berupa gugatan yang diajukan berupa gugatan class action.
References
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusa Media, Bandung, 2006
Hijawati, “Peredaran Obat Illegal Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang, Vol. 18, No. 3, September, 2020
Novekawati, Hukum Kesehatan, Sai Wawai Publishing, Lampung, 2018
Rahayu Widodo, Panduan Keluarga Memilih dan Mengunakan Obat, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2002
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Sri Redjeki Hartono, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas, Mandiri Maju, Bandung, 2000
Suteki, Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsalfat, Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Depok, 2018
Titik Triwulan, Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010