Kajian Yuridis Sosiologis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Perkawinan Siri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

  • Indah Wulandari fakultas hukum
  • Sri Poedjiastoeti Ilmu Hukum
Keywords: Penegakan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perkawinan Siri

Abstract

Abstract. Domestic violence is a serious social problem, but has received little response from the community and law enforcement for several reasons. First: the absence of accurate criminal statistics, second: acts of violence against women in the household have a very personal scope and privacy is maintained with regard to the sanctity and harmony of the household, third: acts of violence against women are sometimes considered normal because of the husband's right as a leader and head. family, fourth: acts of violence against wives in the household occur in legal institutions, namely marriage. Domestic violence is generally only found in registered marriages and victims receive protection and law enforcement in the provisions of the Law on the Elimination of Domestic Violence. However, in reality, domestic violence can also occur in marriages whose status is siri.This research is juridical and sociological. This study aims to determine and analyze law enforcement in criminal acts of domestic violence in unregistered marriages. The results of the study indicate that in the Indramayu Regency there are several cases of criminal acts of domestic violence, especially in unregistered marriages. Unregistered marriages, which are religiously considered legal, can in fact create problems that result in losses for women and/or children, in this case domestic violence. Cases of domestic violence in unregistered marriages, the legal consequence is that the wife and/or unregistered children do not get law enforcement in accordance with the provisions of the Law on the Elimination of Domestic Violence. Instead, it can be enforced through the provisions in Article 351 of the Criminal Code concerning Persecution, because the siri wife is not included in the scope of the household.

Abstrak. Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah sosial yang serius, akan tetapi kurang mendapat tanggapan dari masyarakat dan para penegak hukum karena beberapa alasan. Pertama: ketiadaan statistic criminal yang akurat, kedua: tindak kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga memiliki ruang lingkup yang sangat pribadi dan terjaga privasinya berkaitan dengan kesucian dan keharmonisan rumah tangga, ketiga: tindak kekerasan pada perempuan terkadang dianggap wajar karena hak suami sebagai pemimpin dan kepala keluarga, keempat: tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terjadi dalam lembaga legal yaitu perkawinan.Kekerasan dalam rumah tangga umumnya hanya ditemui dalam perkawinan yang dicatatkan saja dan korban mendapat perlindungan serta penegakan hukum dalam ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tetapi, pada kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga juga dapat terjadi pada perkawinan yang statusnya adalah siri.

Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan yang tidak dicatatkan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa di wilayah Kabupaten Indramayu terdapat beberapa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga khususnya dalam perkawinan siri. Perkawinan siri, yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru dapat memunculkan permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan dan/atau anak, dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga. Dari kasus kekerasan dalam rumah tangga perkawinan siri, akibat hukumnya adalah istri dan/atau anak siri itu tidak mendapatkan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Melainkan dapat ditegakan melalui ketentuan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan, dikarenakan istri siri tidak termasuk dalam ruang lingkup rumah tangga.

Published
2022-01-22