Perlindungan Hukum terhadap Konten Audio di Media Sosial Tiktok berdasarkan Wipo Treaty Performances and Phonograms Treaty 1996 dan Implementasinya di Indonesia

  • Syifa Layali Effendy Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Neni Ruhaeni Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: Konten, Hak Kekayaan Intelektual, Tiktok

Abstract

Abstract. TikTok is the latest popular application in the 2020 era. Indonesia is the largest contributor to the application's users. Based on this phenomenon, many people pour their creative ideas into the content they create in this application. As an application that emphasizes creativity, Tiktok is a platform for those who want to advance their creativity. In advancing creativity, Tiktok provides freedom from various types of choices, namely; 1.) Making video recordings; 2.) Make audio recordings. Video recordings can be in the form of short videos, dance recordings, or cartoon images in contrast to audio or sound recordings where the sound recording is part of the video recording but can be separated from the recording so that the content presented on Tiktok will be separate from the video and audio. However, from this content, there is a gap in the theft of works or fraud in taking audio recordings, making legal actions that can eliminate the moral rights of the owner. In freedom of work, the law also stands to protect the safety of art. Internationally, the 1996 WIPO Performances and Phonograms Treaty protects audio intellectual property and its implementation in Indonesia. So with the action there is research on; (1) How do the WIPO Treaty Performances and Phonograms Treaty 1996 protect against stolen audio content? (2) How is the solution in Indonesia by implementing legal protection in the 1996 WIPO Treaty Performances and Phonograms Treaty? This research uses a normative juridical approach with data collection techniques in the form of library research.

Abstrak. TikTok adalah aplikasi terbaru yang terkenal di era 2020. Indonesia menjadi penyumbang pengguna terbesar aplikasi tersebut. Berdasarkan fenomena ini banyak orang membuat melimpahkan ide – ide kreatif mereka ke dalam konten yang mereka buat di aplikasi ini. Sebagai aplikasi yang mengedepankan kreatifitas, Tiktok menjadikan wadah bagi mereka yang ingin memajukan kreatifitasnya. Dalam memajukan kreatifitas, Tiktok memberikan kebebasan dari berbagai jenis pilihan yaitu; 1.) Membuat rekaman video; 2.) Membuat rekaman audio. Rekaman video dapat berbentuk video pendek, rekaman tarian ataupun gambar kartun berbeda dengan rekaman audio atau suara dimana rekaman suara adalah bagian dari rekaman video tetapi dapat terpisah dari rekaman tersebut sehingga konten yang disajikan dalam Tiktok akan terpisah dari video dan audionya. Namun dari konten tersebut membuat adanya celah terjadinya pencurian karya atau kecurangan dalam pengambilan rekaman audio menjadikan Tindakan hukum yang dapat menghilangkan hak moral sang pemilik. Dalam kebebasan berkarya, hukum juga berdiri untuk melindungi keamanan sebuah kesenian. Dalam dunia internasional, WIPO Treaty Performances and Phonograms Treaty 1996 yang melindungi kekayaan intelektual audio dan implementasinya di Indonesia. Maka dengan adanya Tindakan tersebut adanya sebuah penelitian tentang; (1) Bagaimanakah perlindungan WIPO Treaty Performances and Phonograms Treaty 1996 terhadap konten audio yang dicuri? (2) Bagaimanakah penyelesaiannya di Indonesia dengan mengimplementasikan perlindungan hukum dalam WIPO Treaty Performances and Phonograms Treaty 1996? Adapun penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan.

Published
2022-01-22