Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS)

  • Siti Hediati Kusumaastuti Prodi Hukum Pidana Fakultas Humum
  • Ade Mahmud Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan Hukum, Korupsi, Barang/Jasa

Abstract

Penelitian mengenai Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) telah dilaksanakan di wilayah Hukum Kota Jakarta Selatan  Jl. Kapten Tendean No.28, RT.1/RW.3, Kuningan, Kec. Mampang Prpt., Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan ancaman terhadap stabilitas ekonomi dapat merusak tatanan roda pemerintahan dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, moral dan karakter, keadilan, menimbulkan ketimpangan sosial, bersifat diskriminatif, merusak etika dan kompetisi bisnis yang jujur, mencederai pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana formulasi Tindak Pidana Korupsi serta bagaimana analisis hukum atas penegakan hukum pidana Korupsi berupa Pengadaan Barang/Jasa pada Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK//2020/PN.Jkt.Pst.

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa Pengadaan Barang/Jasa. Penelitian hukum jenis ini mengkonsepsikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang- undangan atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun metode pegumpulan data dilaksanakan dengan cara penelitian yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan.

Peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada dan mengalami 4 (empat) kali perubahan. Berdasarkan surat dakwaan, perkara terdaftar dengan 7/Pid.Sus-TPK//2020/PN.Jkt.Pst. Terdakwa didakwa dengan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Published
2022-01-22