Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak di PT X di Hubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Gia Yulio Subianto Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja, Pelanggaran Berat

Abstract

ABSTRAK- PHK merupakan suatu hal yang sangat menakutkan teruntuk pekerja/buruh itu sendiri karena dapat hilangnya suatu mata pencahariannya sehingga akan menimbulkan kehilangan penghasilan untuk kehidupan sehari-harinya. Ketentuan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang ingin penulis kaji dalam skripsi adalah PHK karena pelanggaran berat. Terkait pelanggaran berat sendiri itu sudah diatur di dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun sudah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat Putusan Nomor 012/PUU-I/2023 sehingga pada Pasal 158 sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Metode penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dan data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis penilitian ini dilakukan secara kualitatif.   Hasil penelitian ini, Pekerja yang berinisial IG sebagai pekerja telah melakukan pelanggaran berat dengan memalsukan surat/dokumen palsu sehingga pengusaha memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja. Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesalahan berat telah tercantum dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  Dalam pemenuhan hak yang wajib dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja yang mengalami PHK, pekerja tetap harus mendapatkan hak-haknya yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terkait Hak pekerja yang telah mengalami PHK oleh pengusaha maka pengusaha tersebut tetap harus memberikan hak-haknya terhadap pekerja, karena pengaturan pemutusan hubungan kerja dan pemberian hak pesangon telah diatur dengan jelas pengaturannya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun masih banyak perusahaan yang belum memenuhi hak-hak pekerja yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan perjanjian kerja tersebut, khususnya dalam hal pemutusan hubungan kerja.

Abstract. In the scope of Manpower, there are often Termination of Employment (PHK). Basically, layoffs are a very scary thing for workers / workers themselves because it can lose a livelihood so that it will cause loss of income for their daily lives. The provision for termination of employment of workers / workers who want to be reviewed in the thesis is layoff due to serious violations. Regarding serious violations themselves, it has been regulated in Article 158 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, but a material test has been carried out by the Constitutional Court (MK) through Decision Number 012 / PUU-I / 2023 so that Article 158 has no permanent legal force (inkracht). In fulfilling the rights that must be carried out by employers to workers who experience layoffs, workers must still get their rights that have been regulated in the Manpower Law. Regarding the rights of workers who have experienced layoffs by employers, these employers still have to give their rights to workers, because the arrangements for termination of employment and the granting of severance rights have been clearly regulated in the Manpower Law.In this study researchers use qualitative methods and the data used are secondary data which include primary legal materials, secondary legal materials,  Tertiary legal materials collected through literature study. This research analysis was carried out qualitatively.

References

Amiruddin & Zainan Asiki, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)

Devi Rahayu, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, (Scopindo Media Pustaka, 2020)

Erwin Priatna Nugraha, Peranan Serikat Pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Upaya Mogok Kerja, Artikel Ilmiah, (Malang: Universitas Brawijaya, 2015).

Nikodemus Maringan, Jurnal Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan, (2015)

Mawey Z. Alfa dkk, Jurnal Faktor-faktor yang mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada PT. PLN (Persero) Rayon Manado Utara, 2016

Niru Anita Sinaga, Jurnal Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan, (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta, 2017

Undang-undang No. 13 Tahun 20023 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-undang No. 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112

Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138

Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Published
2024-02-08