Hak Atas Keselamatan Konsumen Muslim terhadap Impor Produk Hewan dan Turunannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  • Mochammad Dwivo Rahayu Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ade Mahmud Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Impor Produk Hewan dan Turunannya, Sertifikat Halal, Konsumen Muslim

Abstract

Abstract. The increasing concern of consumers regarding the safety of food products derived from animals is what prompted this research. To guarantee the safety of their products and/or services, food producers of animal origin must have a halal certificate. This is very important for the safety of Muslim consumers from imports of animal products and their derivatives. For business actors, a halal certificate functions as validation that the goods they produce meet the quality requirements and standards set out in statutory regulations and Islamic law. Therefore, the aim of this research is to evaluate the effectiveness of laws regarding ownership of halal certificates. This research's normative juridical method uses analytical descriptive research specifications to analyze secondary data. Interviews and literature reviews are the methods used in this research to collect data. Because it connects one article of a statutory regulation with another article, the data analysis method used in this research is qualitative. Research findings show that obtaining legal certainty, justice, order and consumer safety are all influenced by having a halal certificate. The process of obtaining a halal certificate is full of difficulties. The Garut Regency Government has carried out outreach and supervision both before submitting the application and after receiving halal certification.

Abstrak. Meningkatnya kekhawatiran konsumen terhadap keamanan produk pangan yang berasal dari hewan inilah yang mendorong dilakukannya penelitian ini. Untuk menjamin keamanan produk dan/atau jasanya, produsen pangan asal hewan harus memiliki sertifikat halal. Hal ini sangat penting bagi keselamatan konsumen Muslim dari impor produk hewan dan turunannya. Bagi pelaku usaha, sertifikat halal berfungsi sebagai validasi bahwa barang yang diproduksinya memenuhi persyaratan mutu dan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, serta hukum Islam. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas undang-undang terkait kepemilikan sertifikat halal. Metode yuridis normatif penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk menganalisis data sekunder. Wawancara dan tinjauan pustaka merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk mengumpulkan data. Karena menghubungkan satu pasal peraturan perundang-undangan dengan pasal lainnya, maka metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa diperolehnya kepastian hukum, keadilan, ketertiban, dan keselamatan konsumen semuanya dipengaruhi oleh kepemilikan sertifikat halal. Proses mendapatkan sertifikat halal memang penuh kesulitan. Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan sosialisasi dan pengawasan baik sebelum pengajuan permohonan maupun setelah diterimanya sertifikasi halal.

Kata Kunci: Impor Produk Hewan dan Turunannya, Sertifikat Halal, Konsumen Muslim

References

Al-Qardhawi, Yusuf, Halal Haram Dalam Islam, penerjemah: Abu Hana Zulkarnain dan Abdurrahim Mu’thi, cet 1, Media Sarana, Jakarta, 2004,

Indriani dan Annisa Devi, Identifikasi Bakteri Resisten Logam Krom dari Limbah Cair, Bandung, 2012.

Kuntoro B, R.R.A Mabeswari, H. Nuraini, “Evaluasi Penerapan Sistem Pemotongan dan Sistem Jaminan Halal Serta Penilaian Nilai Kontrol Veteriner (NKV) di Rumah Potong Hewan Kota Pekanbaru”, Seminar Nasional dan Rapat Tahunan Bidang Ilmu-Ilmu Pertanian BKS PTN Wilayah Barat, Pekanbaru, 2012,

Lestari, P.T.B.A, Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia Indonesia, PT. Bina Aneka Lestari, Jakarta,1994,

Subdirektorat Statistik Peternakan, Direktori Perusahaan Pertanian Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan 2015, Badan Pusat Statistika, Jakarta, 2016,

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016

Yeti Sumiati, Tatty A. Ramli, Faiz Mufidi, Jejen Hendar, Hilmi Ayu, M. Dwivo

Rahayu, Rais M. Shidiq, Obtaining Halal Certificate For Processed Animal Food In Garut Regency Is Connected With The Requirements Of Halal Abattoir According To The Regulation Of The Minister Of Agriculture Of The Republic Of Indonesia, Interntional Journal of R esearch-Granthaalayah, Vol. 7 (Iss.9) September 2019

Hasan, KN. Sofyan, Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2 Mei 2014

Mardesci, Hermiza, Pangan Halal Dan Cara Memilih Produk Kemasan Yang Aman Dan Halal, Jurnal Teknologi Pertanian, Vol. 2, No. 2, Tahun 2013

Saputra, Muhamad Reza, “Kajian Atas Persyaratan Lokasi Rumah Potong Hewan Untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Ot.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant)”, Universitas Islam Bandung.

Sayekti, Nidya Waras, Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 5 No. 2, Desember 2014

Syafrida, Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.2,

Zarkasi, T.Z, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan (RPH) di Pulau Lombok, Jurnal Ilmiah, 2014.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/KPTS/TN.240/12/1992 tentang Persyaratan dan Pengawasan Pemasukan Daging dari Luar Negeri.

Standar Nasional Indonesia, Nomor 01-6159-1999 tentang Rumah Potong Hewan.

Hj. Tatty Aryani Ramli, S.H., M.H, “Penyamaan Persepsi Antar Dinas Terkait Di Kabupaten Garut Berkaitan Dengan Sertifikat Halal Pangan Olahan Hewan” Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat (P2UMKM) UNISBA

Dinda Purnamasari, “Benarkah RI Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia?” diakses dari https://tirto.id/benarkah-ri-negara-dengan-penduduk-muslim-terbesar-dunia-cuGD

Industri Kerajinan Kulit di Kabupaten Garut, https://indonesiana.tempo.co/read/86202/2016/08/21/nendisofiandy85/industri-kerajinan-kulit-di-kabupaten-garut,

Irwan Rudiawan, “Ratusan UKM Bidang Kuliner di Garut Masih Belum Memiliki Sertifikasi Halal MUI”, diakses dari http://www.gapuraindonesia.com/sosial-politik/2016/05/15/ratusan-ukm-bidang-kuliner-garut-masih-belum-memiliki-sertifikasi-halal-mui/#sthash.JonD3UaT.dpbs

Maya Safira, “Tahun 2019 produk tanpa sertifikat halal dilarang beredar di Indonesia”, diakses dari https://food.detik.com/read/2017/04/05/210130/3466268/294/tahun-2019-produk-tanpa-sertifikat-halal-dilarang-beredar-di-indonesia.

Pabrik Kulit Garut Yang Sudah Merambah Kancah Internasional, http://www.gageleather.com/blog/pabrik-kulit-garut/,

Rencana Strategis (Renstra) 2014-2019 Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut.

Sensus Ekonomi 2016 Analisis Hasil Listing, potensi Ekonomi Kabupaten Garut.

Sentra Kerajinan Kulit Garut, http://www.gageleather.com/blog/sentra-kerajinan-kulit-garut/.

Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Arifah Hidayat, Diana Wiyanti, & Makmur. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi BMT Rindu Alam yang Dananya Disalahgunakan Pengurus. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21–24. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113

Mochamad Nur Arsyi Rivaldi, & Rimba Supriatna. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Perseorangan yang Objek Jual Belinya Tidak Diserahkan setelah Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 117–122. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2999

Published
2024-02-08