Tanggung Jawab Pengelola Bandar Udara Internasional dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Transportasi Udara berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dan Implementasinya di Bandara Huseing Sastranegara

  • Mia Oktafiani Mulia Utami Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Iman Sunendar
Keywords: Pengendalian, Konvensi Chicago 1944, Pengelola Bandar Udara

Abstract

Abstract. Air transportation as one of the youngest transportation sub-sectors has shown very rapid development. However, as development continues to increase, safety risks will not necessarily disappear. One of them is the risk of spreading the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Airports as the main infrastructure of air transportation have a big role in controlling the prevention of COVID-19. This control complies with the 1944 Chicago Convention on the prevention of communicable diseases. PT. Angkasa Pura II (Persero) as the organizer of Husein Sastranegara Airport has the responsibility for the implementation of disease control at the airport. Based on this phenomenon, the problem in this research is formulated as follows: (1) What is the responsibility of international airport management in controlling the spread of Covid-19 based on the Chicago Convention 1944? (2) How is it implemented at Husein Sastranegara Airport? Researcher using juridical-normative approachment method by using descriptive analysis research specifications. The data collection technique used is library and field research methods using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials and the data analysis method used is a qualitative method. PT. Angkasa Pura II (Persero) has carried out its responsibilities as an airport service provider based on the 1944 Chicago Convention. Responsibility is an obligation in controlling the spread of Covid-19 at Husein Sastranegara International Airport. However, there are several facilities that must be improved so that the control of Covid-19 can be carried out optimally.

Abstrak. Transportasi udara sebagai salah satu sub sektor transportasi yang termuda telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Namun, seiring dengan perkembangan yang terus meningkat, maka risiko keselamatan tidak akan serta merta hilang.  Salah satunya adalah risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bandara sebagai infrastruktur utama transportasi udara memiliki peran besar dalam pengendalian pencegahan COVID-19. Pengendalian ini sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 tentang pencegahan penyakit menular. PT. Angkasa Pura II sebagai penyelenggara Bandara Husein Sastranegara memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit di bandara. Berdasarkan fenomena tersebut, maka masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana tanggung jawab pengelola bandar udara internasional dalam pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan Konvensi Chicago 1944? (2) Bagaimana penerapannya di Bandara Husein Sastranegara? Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari primer, sekunder, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa PT. Angkasa Pura II (Persero) telah melaksanakan tanggung jawab sebagai penyelenggara jasa pelayananan kebandauradaraan berdasarkan Konvensi Chicago 1944. Tanggung jawab merupakan kewajiban dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara. Namun ada beberapa fasilitas yang harus ditingkatkan agar pengendalian Covid-19 dapat diselenggarakan secara optimal.

Published
2022-01-22