Kedudukan Visum Et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan

  • Ghina Alifah Hasna Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Eka Juarsa
Keywords: Visum Et Repertum, Pembuktian, Pertimbangan Hakim

Abstract

Abstract

In connection with the purpose of the criminal procedure code, it is to seek and obtain material truth, namely the complete truth of a criminal case by applying legal provisions honestly and accurately, with the aim of finding out who the perpetrators can be charged with violating the law and then asking for examinations and court decisions to determine whether it is proven that a criminal act has been committed and whether the person accused can be blamed. Therefore, the problems studied for problem identification are as follows: (1) is the judge's judgment correct in the decision no. 52 /pid.b/2021/pn skb in cases of abuse resulting in death. (2) what is the position of visum et repertum in proving a criminal act of persecution that results in death in decision no. 52/pid.b/2021/pn skb. The approach method used in this research is the normative juridical approach. The data collection technique carried out by the author is a literature study. The research specification used is descriptive analysis. The judge's consideration in the decision no. 52/pid.b/2021/pn skb in theory and implementation is correct. Observing article 351 paragraph (3) of the criminal code and law number 8 of 1981 concerning the criminal procedure code. The position of visum et repertum in the law of proof in criminal proceedings can be located as documentary evidence (article 184 paragraph (1) letter c jo. 187, letter c of the criminal procedure code) and expert statements (decision of the supreme court of the republic of indonesia dated november 15, 1969, number 10 k/cr/1969).

Keywords: Evidence, Judge's Consideration, Visum Et Repertum.

Abstrak

Sehubungan dengan tujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya minta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) apakah pertimbangan hakim sudah benar dalam putusan no. 52 /pid.b/2021/pn skb pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (2) bagaimana kedudukan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam putusan no. 52/pid.b/2021/pn skb. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pertimbangan hakim dalam putusan no. 52/pid.b/2021/pn skb secara teori dan pelaksanaan sudah benar. Memperhatikan pasal 351 ayat (3) kuhp dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Kedudukan visum et repertum di dalam hukum pembuktian dalam proses acara pidana, dapat berkedudukan sebagai alat bukti surat (pasal 184 ayat (1) huruf c jo. 187, huruf c kuhap) dan keterangan ahli (putusan mahkamah agung ri tanggal 15 november 1969, nomor 10 k/kr/1969).

Kata kunci: Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Visum Et Repertum.

Published
2022-01-22