Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin di Jorong Durian Nagari Koto Ditinjaui dari UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 dan Peraturan Mentri No 34 Tahun 2017

  • Ath Thaariq Syah Putra Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Dini Dewi Heniarti
Keywords: penegakan hukum, tindak pidana, penambangan emas tanpa izin

Abstract

Abstract. Gold mining carried out without permits was still common in Jorong Durian Nagari Koto and caused negative impacts on the environment. This study was conducted to find out law enforcement against gold mining without permits (PETI). The results of this study concluded that the efforts made in the context of law enforcement of the PETI crime were preventive and repressive. However, these law enforcement efforts have any obstacles that lead to ineffective suppression of the PETI law by the police, resulting in a lack of supporting facilities and infrastructure, a lack of good coordination between the government and the community, and a lack of customary law enforcement.

Abstrak. Penambangan emas yang dilakukan tanpa izin masih sering terjadi di Jorong Durian Nagari Koto sehingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana PETI tersebut yaitu upaya preventif dan respresif. Akan tetapi, upaya penegakan hukum tersebut memiliki hambatan-hambatan yang menyebabkan tidak efektifnya pengekan hukum PETI oleh Kepolisian, sehingg kurangnya pendukung sarana dan prasaran, kurangnya koordinasi baik, antara pemerintah dengan masyarakat, serta kurangnya penegakan hukum adat.

Published
2022-01-22