Implikasi Hukum Indonesia Menjadi Pihak Konvensi Beijing Tahun 2010 Dihubungkan dengan Keamanan Penerbangan Sipil di Indonesia

  • Rizka Nurhalilah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: Penerbangan, Keamanan Penerbangan, Implikasi

Abstract

abstract, Aviation is a unitary system consisting of the use of airspace, aircraft, airports, air transportation, flight navigation, safety and security, the environment, as well as other supporting facilities and public facilities. The role and function of air transportation is very important, especially from a political and economic point of view, which has led to the rapid development of the national aviation world. This development is not only in the number of airplanes but also in the number of national airlines.

Aviation has a high risk for various parties such as aircraft companies, aircraft carriers, aviation service users and third parties on the surface of the earth. Risks that can occur include accidents or aircraft that cause serious damage to the equipment or facilities used and / or cause fatalities or serious injuries.

In the world of aviation now compliance with high security standards is an important thing. The implementation of aviation security provides protection to aviation from unlawful actions through the integration of human resource utilization, facilities, and procedures.

In anticipation of the unwanted happening, icao established a convention on aviation security as a refinement of the 1963 Tokyo Convention, the Montreal Convention of 1971, and the Montreal Protocol of 1988, the 2010 Beijing Convention. As an international rule on aviation safety "Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft" Such as aircraft hijacking that makes the aircraft as a means of destruction and destruction and also the use of hazardous materials used to attack the aircraft and those in its home and third parties on the ground.

The study aims to find out the implications if indonesia ratifies the 2010 Beijing Convention on aviation security. The legal research method that the author uses is normative juridical, normative legal research has a tendency to image law as a prescriptive discipline where it only looks at the law from the point of view of its norms only, which is certainly prescriptive.

Key words: Aviation, Aviation Security, Beijing Convention 2010, Implications

Abstrak, Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Peranan serta fungsi transportasi udara yang sangat penting ini terutama ditinjau dari segi politik dan ekonomi telah menyebabkan perkembangan yang pesat terhadap dunia penerbangan nasional. Perkembangan ini tidak hanya dalam jumlah pesawat udara tetapi juga dalam jumlah perusahaan penerbangan nasional.

Penerbangan memiliki resiko yang tinggi bagi berbagai pihak seperti perusahaan pesawat, pengangkut pesawat, pengguna jasa penerbangan dan pihak ke tiga yang ada di permukaan bumi. Resiko-resiko yang bisa terjadi antara lain adalah kecelakaan atau pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau menimbulkan korban jiwa atau korban luka serius.

Dalam dunia penerbangan sekarang pemenuhan (compliance) terhadap security standard (standard keamanan) yang tinggi merupakan suatu hal yang penting. Penerapan keamanan penerbangan (aviation security) memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terjadi, maka ICAO membentuk sebuah konvensi mengenai kemanan penerbangan sebagai penyempurna Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Montreal 1971, dan Protokol Montreal 1988 yaitu Konvensi Beijing 2010. Sebagai aturan internasional mengenai keamanan penerbangan “Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft” (Pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan dalam pesawat udara). Seperti pembajakan pesawat yang menjadikan pesawat sebagai alat pemusnah dan perusak dan juga penggunaan bahan-bahan berbahaya yang digunakan untukn menyerang pesawat beserta yang ada didalmnya dan pihak ketiga yang ada di darat.

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui implikasi jika indonesia meratifikasi Konvensi Beijing 2010 disangkutkan dengan keamanan penerbangan. Metode penelitian hukum yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif dimana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja, yang tentunya bersifat preskriptif.

Kata kunci: , , Konvenso Beijing 2010, Implikasi

 

Published
2022-01-22