Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Busana Muslim dalam Pendaftaran Merek Dagang sebagai Instrumen Perlindungan Hukum: Persfektif Urgensi Dan Tantangan Implementasi

  • Alika Fitria Rahmanda Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Asep Hakim Zakiran Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: kesadaran hukum, merek, UMKM, busana muslim

Abstract

Abstrak. Kesadaran Hukum merupakan kesadaran nilai-nilai yang terkandung dalam manusia tentang hukum yang ada. Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Yuridis Normatif dan pendekatan untuk mengkaji masalah yang hendak diteliti adalah pendekatan kualitatif, yaitu dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis fenomena individu atau kelompok, peristiwa, dinamika sosial, sikap, keyakinan, dan persepsi. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah Kesadaran Hukum Pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah Busana Muslim Terhadap Pentingnya Pendaftaran Merek di Balubur Town Square Tergolong Rendah, karena kurangnya pengetahuan mengenai merek. Pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah Busana Muslim di Balubur Town Square masih cukup banyak yang belum mendaftarkan mereknya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Yang menganggap bahwa tidak mengetahui cara mendaftar merek, mengagap merek tidak penting dan biaya yang tidak sesuai pendapatan atau mahal. Sedangkan akibat hukum dari tidak didaftarkannya merek yaitu tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Merek, UMKM, Busana Muslim

Abstract. Legal Awareness is awareness of the values ​​contained in humans regarding existing laws. Legal awareness can be interpreted as the awareness of a person or group of people regarding the applicable rules or laws. The research method used in this research is the Normative Juridical method and the approach to studying the problem to be researched is a qualitative approach, which is carried out to explain and analyze individual or group phenomena, events, social dynamics, attitudes, beliefs and perceptions. Based on the results of this research, the Legal Awareness of Muslim Clothing Micro, Small and Medium Enterprises Owners Regarding the Importance of Brand Registration in Balubur Town Square is relatively low, due to a lack of knowledge about brands. There are still quite a lot of Muslim Clothing Micro, Small and Medium Enterprises owners in Balubur Town Square  who have not registered their brands with the Director General of Intellectual Property Rights. Those who think that they don't know how to register a brand, think that brands are not important and the costs are not commensurate with income or are expensive . Meanwhile, the legal consequence of not registering a trademark is that it does not receive legal protection.

Keywords: Legal Awareness, Trademark, MSMEs, Muslim Clothing

References

A. Zen Umar Purba, Pelindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT. Alumni, Bandung, 2019.

Candra Irawan, Politik hukum hak kekayaan intelektual Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2003.

Asep Hakim Zaikiran, Mentari Jastisia, Belardo Prasetya Mega Jaya, Universitas Islam Bandung, Universitas Wiralodra, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, “Trademark Registration As A Legal Protection Effort For MSME Products”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2023

Riska Andina Putri, Neni Sri Imayanti, Asep Hakim Zakiran, “Penggunaan Logo Merek Terdaftar yang Menyerupai Sketsa Monumen Selamat Datang Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis”, Bandung Conference Series: Law Studies, 2022.

WM Baihaqi “Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banyumas,” Society, 2021.

Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Maulana, M. R., & Arif Firmansyah. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 11–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839

Nurralia Sherena, Z., & Sri Imaniyati, N. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen Akibat Iklan yang Memuat Informasi Tidak Benar Atas Produk Skincare yang Diperdagangkan melalui E-Commerce (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Published
2024-02-08