Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Obat-Obatan Ilegal Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Aldi Heryawan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: Tindak Pidana Pengedaran Obat-Obatan illegal, Peraturan Undang-Undang Kesehatan

Abstract

Abstract. This study aims to determine the regulation of the crime of circulating illegal drugs in Indonesian criminal law and evaluate the judges' considerations in deciding cases in Decision Number:1122/Pid.Sus/2020/PN Bdg.This research is a juridical-empirical legal research in other words is a type of sociological legal research and can also be referred to as field research, namely examining applicable legal provisions and what happens in reality in society.Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution explains that Indonesia is a state of law. To realize a legal state, legal instruments are needed that are used to regulate balance and justice in all areas of life and people's livelihoods through laws and regulations by overriding the jurisprudential function. This shows that laws and regulations have the most important role in the Indonesian state of law. Criminal regulations for the circulation of illegal drugs are contained in Law No. 36 of 2009 concerning Health, Judge's Decision in Case Number: 1122/Pid.Sus/2020 /PN Bdg is correct in the application of the article, but the author does not agree with the imposition of criminal sanctions and the sociological considerations of the panel of judges

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pengedaran obat-obatan illegal dalam hukum pidana Indonesia dan mengevaluasi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dala Putusan Nomor:1122/Pid.Sus/2020/PN Bdg Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis-Empiris dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat.Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwasannya Indonesia merupakan suatu negara hukum. Untuk mewujudkan suatu negara hukum diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan serta keadilan dalam segala bidang kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan dengan cara mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini menunjukan bahwasannya peraturan perundang-undangan mempunyai peranan paling penting dalam negara hukum Indonesia.Pengaturan Pidana peredaran obat-obatan illegal terdapat dalam undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Putusan hakim dalam perkara Nomor:1122/Pid.Sus/2020/PN Bdg sudah tepat dalam penerapan pasalnya, namun penulis tidak sependapat dengan penjatuhan sanksi pidana dan pertimbangan sosiologis majelis hakim.

Published
2022-01-22