Pertanggungjawaban Hukum terhadap Tindak Pidana Malapraktik Suntik Filler Payudara yang Dilakukan oleh Tenaga Bukan Profesional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Adilla Tiara Putri Isram Tasman Prodi Ilmu Hukum, Fakulats Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Husni Syawali Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Tenaga Bukan Profesional

Abstract

Abstrak. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi menciptakan kebutuhan masyarakat yang tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, namun perawatan tubuh dan kulit menjadi salah satu kebutuhan yang diminati. Belakangan ini, prosedur suntik filler payudara menjadi prosedur kecantikan yang diminati, sehingga membuat sejumlah orang membuka jasa suntik filler payudara dengan bertindak seolah-olah tenaga medis tanpa kualifikasi yang memadai. Tindakan tersebut menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap malpraktik suntik filler payudara yang dilakukan oleh tenaga bukan profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode yang penulis gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif mengacu pada tinjauan peraturan perundang-undangan. Penerapan sanksi dalam tindak pidana malpraktik suntik filler payudara yang dilakukan oleh tenaga bukan profesional termasuk dalam tindak pidana khusus. Bahwa pertanggungjawaban pelaku diatur dalam ayat (2) Pasal 435 dan Pasal 489 juncto Pasal 138 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan pemaaf.

Abstract. The development of science and technology in the era of globalization has created public needs that are not only related to health, but also body and skin care. Recently, breast filler injections have become a popular beauty procedure, which has led a number of people to open breast filler injection services by acting as medical personnel without adequate qualifications. Such actions have legal consequences. This research aims to find out how the legal rules and legal liability for malpractice of breast filler injections performed by non-professional personnel based on Law Number 17 of 2023 concerning Health. The method that the author uses is a normative juridical approach. The normative juridical approach refers to the review of laws and regulations. The application of sanctions in the criminal offense of malpractice of breast filler injections committed by non-professional personnel is included in a special criminal offense. That the perpetrator's responsibility is regulated in paragraph (2) of Article 435 and Article 489 in conjunction with Article 138 of Law No. 17 of 2023 concerning Health. That the criminal act committed by the perpetrator is against the law and there is no excuse.

References

Aldono Akhira Susanto, Upaya Pengobatan Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabiitatif Demam Berdarah di Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Koeswadji Hadiati Hermien, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), 1998, Citra Aditya Bakti,

Adam Hasan, Malapraktik Kedokteran, Malang Bayumedia Publishing, 2007

Sutarno, Hukum Kesehatan Eutanasia dan Hukum Positif di Indonesia, Setara Press, Malang.

Farlen Kanter, “Sanksi Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Praktik Pelayanan Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014”, Jurnal Lex Privatum, Vol. IV, No. 6, 2016.

Abdul Aziz. A.H, Tinjauan Kriminologi Mengenai Malpraktik Medik Yang Dilakukan Oleh Perawat, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume 2.

Hervinda Nawangsari, Tinjauan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Malpraktik Kedokteran di Indonesia. Skripsi. 2022, Semarang : Universitas Islam Sultan Agung..

Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Nurralia Sherena, Z., & Sri Imaniyati, N. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen Akibat Iklan yang Memuat Informasi Tidak Benar Atas Produk Skincare yang Diperdagangkan melalui E-Commerce (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121

Published
2024-02-08