Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemerasan dengan Menggunakan Konten Pornografi

  • M. Fahreza Arifin Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Dini Dewi Heniarti Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: tindak pidana, pornografi, upaya penanggulangan

Abstract

Abstract. This research was conducted with the purpose of knowing how the formulation of cyber crimes in the Criminal Code of Extortion is contained in article 27 paragraph (4) of Law No. 19 of 2016 concerning Changes to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, the provisions of this paragraph refer to the provisions of extortion and/or acidification stipulated in the Criminal Code (Criminal Code). In addition to article 27 paragraph (4) contained also in article 45 paragraph (4). Crime is not a natural phenomenon but a social and historical phenomenon, because the act of evil must be known and responded to as a crime, there must be a society whose norms, rules and laws are violated, in addition to the existence of institutions whose job is to uphold norms and punish their violators. The symptoms felt by crime basically occur in the process where there is social interaction between the parts of society that have the authority to formulate about the crime with which parties did commit the crime.The method in this writing of the author uses the method of normative juridical approach by conducting a review of his laws and regulations. Normative juridical methods are legal research conducted by examining data or library materials that are secondary data in the form of laws and regulations, theories, various literature, the internet and conceptions from scholars who explain about blackmail.

Abstrak.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perumusan kejahatan cyber dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindak pidana pemerasanpun terdapat dalam pasal 27 ayat (4)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pada pasal 27 ayat (4) terdapat juga dalam pasal 45 ayat (4). Kejahatan bukanlah fenomena alamiah melainkan fenomena sosial dan historis, sebab tindakan kejahatan haruslah di kenal dan di tanggapi sebagai kejahatan, disana harus ada masyarakat yang normanya, aturannya dan hukumnya di langgar, di samping adanya lembaga yang tugasnya menegakkan norma-norma dan menghukum pelanggarnya. Gejala yang di rasakan kejahatan pada dasarnya terjadi dalam proses dimana ada interaksi sosial antara bagian dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan tentang kejahatan dengan pihak-pihak mana yang memang melakukan kejahatan. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan nya. Metode yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, berbagai literatur, internet serta konsepsi dari para sarjana yang menjelaskan tentang pemerasan.

Published
2022-01-23