Pertanggung Jawaban Pidana Pemalsuan Meteran Air yang Dilakukan oleh Oknum Konsumen PDAM di Bandung

  • Muhammad Irham Yusuf Hukum Pidana
Keywords: PDAM, Meteran Air, Pemalsuan

Abstract

Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana merupakan pertanggungjawaban menurut hukum pidana. Setiap orang bertanggung jawab atas segala perbuatannya, hanya kelakuannya yang menyebabkan hakim menjatuhkan hukum yang dipertanggung jawabkan pada pelakuknya. pemalsuan adalah proses pembuatan sesuatu barang yang palsu. Sehingga dengan demikian dari kata pemalsuan ada terdapat pelaku, ada barang yang dipalsukan dan ada tujuan pemalsuan. Pemalsuan meteran air PDAM adalah yaitu mempunyai menaruh, memakai atau menyuruh memakai satu unit meteran air yang tidak bertanda tera sah di tempat pelanggan PDAM, hal tersebut mengakibatkan kerugian terhadap PDAM. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang ada terkait pemalsuan meteran air dan juga bagaimana upaya pencegahan terhadap oknum konsumen yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara menggabungkan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan meteran air. Berdasarkan penelitian ini aturan mengenai alat ukur diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja. Antisipasi penegahan tindak pidana atau upaya penanggulangan pidana  dibagi menjadi dua, yaitu upaya penal dan upaya non-penal.

Published
2022-01-22