Analisis Yuridis Terkait Izin yang Dikeluarkan Online Single Submition (OSS) sebagai Beschikking Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara

  • Alfarizi Afif Massuri Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Fabian
Keywords: Perizinan, Ketetapan, Online Single Submition

Abstract

Abstact. Licensing in Indonesia is one aspect of the law as part of state administrative decisions. Licensing as a part of state administrative decisions has several characteristics and positions, these characteristics and positions are related to state administrative decisions. The nature and position of permits can be seen in several sources of formal law in Indonesia, and compared with the nature and position contained in state administrative decisions in determining whether or not a permit is legal as a product of state administrative decisions. The approach method used in this paper is normative juridical, using a central study approach. This method is based on primary and secondary legal materials that refer to legal norms and rules contained in the applicable laws and regulations, and adapts tertiary legal materials to complement existing primary and secondary data. Permits as a product of state administrative decisions have a final binding nature. The final nature of the commercial license or operational permit is not fulfilled, because after the permit is issued it does not yet have binding legal force. The position of a commercial permit or operational permit as a product of a state administrative decision can be canceled or declared null and void. 

Abstrak. Perizinan di Indonesia merupakan salah satu aspek dari hukum sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara. Perizinan sebagai salah satu bagian dari keputusan tata usaha negara memiliki beberapa sifat serta kedudukan, sifat serta kedudukan tersebut berkaitan dengan keputusan tata usaha negara. Sifat serta kedudukan izin dapat dilihat dalam beberapa sumber hukum formil di Indonesia, dan dikomparasikan dengan sifat serta kedudukan yang termuat dalam keputusan tata usaha negara dalam menentukan sah atau tidaknya suatu izin sebagai produk dari keputusan tata usaha negara. Metode pendekatan yang digunakan di tulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan studi pusataka. Metode ini didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yang mengacu pada norma serta kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengadaptasi bahan hukum tersier guna melengkapi data primer dan sekunder yang telah ada. Izin sebagai produk keputusan tata usaha negara memiliki sifat final yang mengikatnya. Sifat final dalam izin komersial atau izin operasional tidak terpenuhi, karena setelah izin tersebut diterbitkan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedudukan izin komersial atau izin operasional sebagai produk keputusan tata usaha negara yaitu dapat dibatalkan atau dinyatakan batal.

 

Published
2022-01-22