Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan yang Mengalami Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Ivan Daffa Darmawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rimba Supriatna
Keywords: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Pekerja Perempuan

Abstract

Fenomena kekerasan seksual akhir-akhir ini menjadi isu yang penting, Korban tindak kekerasan seksual kebanyakan adalah perempuan dan sebagian adalah anak-anak. Terkhusus pada kekerasan seksual di tempat kerja, belakangan ini menjadi salah satu isu problematika bagi para pekerja khususnya pekerja perempuan. Perlindungan terhadap perempuan dan pekerja, merupakan hak asasi yang harus diperoleh, pentingnya hak asasi manusia (HAM) bagi setiap individu sehingga eksistensinya harus senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi diantaranya melalui berbagai produk perundang-undangan. Namun berdasarkan catatan Komnas Perempuan kasus Kekerasan Seksual ditempat kerja pada tahun 2021 terdapat 398 kasus, pada tahun 2022 terdapat 324 kasus, dan sampai Mei 2023 telah terjadi 123 kasus, Kekerasan Seksual merupakan sikap, pernyataan, tindakan yang merendahkan martabat manusia. Oleh sebab itu, bisa berdampak negatif baik pada Korban maupun lingkungan kerjanya. Penulisan ini membahas tentang kewajiban perusahaan melindungi hak pekerja perempuan dan upaya perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan sesksual di Tempat Kerja berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun metode penelitian yang digunakan yakni dengan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis, metode pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan, serta metode analisis data yang digunakan yaitu analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menyebutkan bahwa perusahaan tempat kerja wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan yang mencakup kesejahteraan, dan keselamatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pekerja Perempuan korban tindak kekerasan seksual di tempat kerja berhak mendapatkan perlindungan berupa dapat melakukan pelaporan, pendampingan, penanganan, dan tindakan pemulihan dari perusahaan tempat kerja serta pemerintah.

The phenomenon of sexual violence has recently become an important issue. Most victims of sexual violence are women and some are children. Especially regarding sexual violence in the workplace, recently it has become a problematic issue for workers, especially female workers. Protection of women and workers is a human right that must be obtained, the importance of human rights (HAM) for every individual so that their existence must always be recognized, respected and protected, including through various legislative products. However, based on the records of the National Commission on Violence Against Women, there were 398 cases of sexual violence in the workplace in 2021, in 2022 there were 324 cases, and as of May 2023 there had been 123 cases. Sexual violence is an attitude, statement or action that demeans human dignity. Therefore, it can have a negative impact on both the victim and his work environment. This article discusses the company's obligation to protect the rights of female workers and legal protection efforts for female workers who are victims of sexual violence in the workplace based on Decree of the Minister of Manpower Number 88 of 2023 concerning Guidelines for Preventing and Handling Sexual Violence in the Workplace and Law Number 13 of 2023. 2003 concerning Employment. The research method used is a normative juridical approach, research specifications that are descriptive analysis, data collection methods in the form of library research, and the data analysis method used is qualitative juridical analysis. The research results are based on the provisions of Minister of Manpower Decree Number 88 of 2023 concerning Guidelines for Preventing and Handling Sexual Violence in the Workplace and Law Number 13 of 2003 concerning Employment. States that workplace companies are obliged to provide protection for female workers which includes the welfare and safety, both mental and physical, of the workforce. Female workers who are victims of sexual violence in the workplace have the right to receive protection in the form of reporting, assistance, treatment and recovery from the company where they work and the government.

References

Abdul Hakim, Dasar-dasar hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2014.

Ani Purwanti, Kekerasan Berbasis Gender, Bildung Nusantara, Yogyakarta, 2020.

Awaliyah, Siti. "Aspek Hukum Dalam Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 27, no. 1, 2016.

Elizabeth Sinukaban, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tenaga Kerja Perempuan Terkait Ketidaksetaraan Gender di Indonesia”, Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Vol 8 No 3 Tahun 2021.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769

Sri, R., 1, L., Ali, C., & Zakaria, F. (2023). Perlindungan Hukum Korban Pemerkosaan Incest yang Melakukan Aborsi Dihubungkan dengan Asas Keadilan (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Syarip, A.-A. N. F., Muhammad Husni Syam, & Syahrul Fauzul Kabir. (2023). Perlindungan HAM Terhadap Anak Perempuan yang Mengalami Female Genital Mutilations. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 37–42. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2129

Published
2024-02-08